Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

“Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan…diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diberikan kepada wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal apabila memenuhi salah satu dari dalam 3 kondisi.

Pertama, wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi. Kedua, wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial. Ketiga, wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan itu, wajib pajak harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dengan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Apabila permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan SKB.

Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Sementara itu, apabila permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, rugi fiskal, surat keterangan bebas, pemotongan pajak, pihak lain, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal