DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Ilustrasi. |
SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) di Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak atas rekening-rekening milik penunggak pajak.
Pemblokiran dilakukan terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar. Pemblokiran serentak dilakukan oleh juru sita atas rekening wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023, DJP berwenang untuk mengajukan permintaan pemblokiran rekening nasabah kepada perbankan.
Selain rekening perbankan, DJP juga bisa memblokir aset keuangan lainnya, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.
Wajib pajak yang rekeningnya diblokir bisa menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan klarifikasi, settlement, atau penyelesaian utang.
"Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," ungkap DJP.
Penegakan hukum melalui penagihan ditargetkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung tercapainya penerimaan pajak tahun ini.
Kanwil DJP Jawa Timur II pun berkomitmen untuk terus melakukan penagihan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan dengan mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih, dan kesetaraan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.