Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) di Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak atas rekening-rekening milik penunggak pajak.

Pemblokiran dilakukan terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar. Pemblokiran serentak dilakukan oleh juru sita atas rekening wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023, DJP berwenang untuk mengajukan permintaan pemblokiran rekening nasabah kepada perbankan.

Selain rekening perbankan, DJP juga bisa memblokir aset keuangan lainnya, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

Wajib pajak yang rekeningnya diblokir bisa menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan klarifikasi, settlement, atau penyelesaian utang.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

"Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," ungkap DJP.

Penegakan hukum melalui penagihan ditargetkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung tercapainya penerimaan pajak tahun ini.

Kanwil DJP Jawa Timur II pun berkomitmen untuk terus melakukan penagihan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan dengan mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih, dan kesetaraan. (dik)

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, penegakan hukum, pemblokiran, penyitaan rekening, aset, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda