Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Ilustrasi. Wisatawan berjalan melewati koridor Kampung Batik Kauman Solo Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap peluncuran paket stimulus ekonomi pada kuartal II/2025 mampu meredam dampak konflik antara Iran dan Israel terhadap perekonomian nasional.

Analis kebijakan pada Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi Kemenkeu Wahyu Septia Wijayanti mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,4 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui pemberian stimulus, masyarakat diharapkan tetap melakukan konsumsi selama musim liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.

"Meskipun globalnya gonjang-ganjing, tetapi sebetulnya kita di pemerintah juga sudah mengobservasi. Kemudian dari observasi itu kita rumuskan langkah apa yang tepat untuk memitigasi risiko sehingga nanti dampak ke masyarakat bisa kita meminimalkan," katanya dalam program Ngonten Fiskal, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Septia mengatakan perang antara Iran dan Israel telah meningkatkan tekanan pada geopolitik dan ekonomi global. Pada kondisi tersebut, pemerintah telah mengoptimalkan peran APBN untuk menjaga situasi eksternal ini tidak berdampak pada aktivitas perekonomian nasional.

Dia menjelaskan pemerintah pada kuartal II/2025 kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi dengan berbagai skema kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Kedua, diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Ketiga, penebalan bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli 2025.

Keempat, bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan selama 2 bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum. Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal menyebut berbagai kajian geopolitik menunjukkan Indonesia termasuk negara yang diproyeksi sangat aman dari dampak perang Iran-Israel. Ia pun berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan situasi global yang terjadi.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

"APBN memang sudah didesain supaya bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Masyarakat tidak perlu takut, biar pemerintah yang pusing. Masyarakat belanja saja, liburan, manfaatkan diskon-diskon transportasi," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah