Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong pemerintah Indonesia untuk menambah lapisan tarif dan penghasilan kena pajak dalam ketentuan PPh orang pribadi.

Lapisan tarif dan penghasilan kena pajak baru diperlukan untuk menekan lebarnya selisih antara lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai pajak dengan tarif 30% dan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai pajak sebesar 35%.

"Pemerintah harus mempertimbangkan untuk melakukan reformasi sistem PPh orang pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak lapisan penghasilan kena pajak pendapatan antara lapisan penghasilan kena pajak tertinggi kedua dan tertinggi mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Saat ini, tarif PPh orang pribadi sebesar 30% diterapkan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sedangkan tarif sebesar 35% diberlakukan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar setara dengan 141 kali rata-rata gaji nasional, sedangkan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta hingga Rp5 miliar setara dengan 14 kali rata-rata gaji nasional.

Menurut AMRO, pihak Indonesia juga memandang penambahan jumlah lapisan tarif dan penghasilan kena pajak akan diikuti dengan peningkatan progresivitas sistem pajak.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Penambahan lapisan tarif dan penghasilan kena pajak bisa dinarasikan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kebijakan tersebut memerlukan kajian komprehensif serta pertimbangan politik dan ekonomi.

"Setiap revisi atas UU PPh juga memerlukan persetujuan dari parlemen," tulis AMRO dalam laporannya. (rig)

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : AMRO, pajak penghasilan, orang pribadi, lapisan tarif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal