Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

A+
A-
1
A+
A-
1
PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2025 memerinci ketentuan mata uang yang digunakan dalam penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE. Sehubungan dengan kewajiban penyetoran, PER-12/PJ/2025 menegaskan penyetoran PPN PMSE bagi pihak lain dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.

“Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain…melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut…dengan menggunakan mata uang rupiah,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PER-12/PJ/2025, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Sementara itu, pihak lain yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri bisa menyetorkan PPN PMSE menggunakan: (i) mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau (ii) mata uang dolar Amerika Serikat.

Penggunaan mata uang tersebut sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh pihak lain luar negeri di akun coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Penyetoran PPN dalam mata uang dolar Amerika Serikat dilakukan ke kas negara melalui collecting agent. Simak Apa Itu Collecting Agent?

Collecting agent yang dimaksud yaitu collecting agent yang dapat menerima penyetoran PPN dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Ketentuan penggunaan mata uang itu sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu.

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Sebelumnya, berdasarkan PER-12/PJ/2020, pemungut PPN PMSE (sekarang disebut pihak lain) bisa menyetorkan PPN PMSE menggunakan mata uang rupiah, mata uang dolar, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Dengan demikian, PER-12/PJ/2020 tidak membedakan ketentuan penggunaan mata uang antara pelaku usaha PMSE dalam negeri dan pelaku usaha PMSE luar negeri. Selain itu, PER-12/PJ/2020 juga memberikan opsi penggunaan mata uang selain rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Penyesuaian ketentuan seputar penggunaan mata uang asing tersebut menyelaraskan dengan ketentuan PMK 81/2024. Sebelumnya, pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan seputar PPN PMSE melalui PMK 81/2024 seiring dengan berlakunya coretax.

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Selain menyesuaikan ketentuan penggunaan mata uang, PER-12/PJ/2025 juga memerinci ketentuan penyetoran PPN PMSE. Merujuk Pasal 12 ayat (7) PER-12/PJ/2025, penyetoran PPN yang dilakukan pihak lain diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal setor yang tertera pada bukti penerimaan negara

Dalam hal batas akhir penyetoran bertepatan dengan hari libur maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, pemilu, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional

Selain itu, PER-12/PJ/2025 juga mengatur ketentuan penyetoran PPN PMSE bagi pelaku usaha PMSE yang status pihak lainnya telah dicabut. PER-12/PJ/2025 menegaskan PPN PMSE yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan tetap harus disetorkan ke kas negara

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

“PPN yang telah dipungut oleh Pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pihak Lain…, tetapi belum disetorkan, wajib disetorkan ke kas negara,” bunyi Pasal 12 ayat (8) PER-12/PJ/2025

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE terdiri atas penjual, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri. Adapun PMSE adalah = perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Pasal 4 PER-12/PJ/2025, batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, pemungut PPN, PPN PMSE, PPN, PMSE, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan