Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Presiden Nigeria Bola Tinubu resmi menandatangani 4 rancangan undang-undang mengenai pajak menjadi undang-undang.

Tinubu mengatakan penandatanganan 4 undang-undang mengenai pajak tersebut menjadi bagian dari serangkaian reformasi besar untuk merestrukturisasi sistem pajak di Nigeria. Undang-undang baru tersebut akan menyederhanakan proses pemungutan, mengurangi beban pajak pada individu dan pelaku bisnis, serta membantu meningkatkan penerimaan negara.

"Reformasi pajak akan melindungi rumah tangga berpendapatan rendah dan mendukung kalangan pekerja dengan cara memperbesar penghasilan mereka yang dapat dibelanjakan," katanya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Keempat undang-undang yang telah diteken Tinubu yakni, pertama, UU Pajak Nigeria, yang menggabungkan beberapa peraturan dalam sebuah payung hukum agar lebih mudah dipahami. Undang-undang ini juga menghilangkan lebih dari 50 jenis pungutan pajak kecil yang saling tumpang tindih.

Kedua, UU Administrasi Pajak, yang memuat peraturan umum tentang cara pemungutan pajak di seluruh pemerintah federal, negara bagian, dan pemerintah lokal. Ketiga, UU Layanan Penerimaan Nigeria, yang menggantikan Federal Inland Revenue Service (FIRS) dengan badan baru yang lebih independen bernama Nigeria Revenue Service (NRS).

Keempat, UU Joint Revenue Board, yang bakal memperkuat koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta membentuk Ombudsman Pajak dan Pengadilan Banding Pajak untuk menyelesaikan sengketa.

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Pemerintah Nigeria menyatakan keempat undang-undang ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien di seluruh negeri. Pemerintah mengestimasi penerapan undang-undang baru tersebut bakal menciptakan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha kecil, dan pedagang informal.

Misal bagi individu yang berpenghasilan hingga NGN1 juta atau Rp10,48 juta per tahun, akan diberikan keringanan untuk sewa tempat tinggal senilai NGN200.000 atau Rp2 juta sehingga secara efektif mengurangi penghasilan kena pajak mereka menjadi NGN800.000 atau Rp8 juta. Ini berarti mereka tidak akan membayar PPh.

Kemudian, penjual barang dan jasa penting seperti makanan, perawatan kesehatan, pendidikan, listrik, dan produk bayi tidak perlu lagi memungut PPN. Kebijakan ini bertujuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Setelahnya, usaha kecil dengan omzet tahunan di bawah NGN50 juta atau Rp524 juta juga tidak perlu membayar PPh badan. Undang-undang juga mengatur pelaku usaha kecil dapat mengajukan restitusi pajak secara lebih sederhana, tanpa melalui pemeriksaan.

Di sisi lain, pengusaha besar akan diuntungkan dari penurunan tarif PPh badan dari 30% menjadi 27,5% pada 2025 dan menjadi 25% pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun bagi kelompok amal, koperasi, serta organisasi pendidikan dan keagamaan, akan turut menikmati insentif pajak asalkan penghasilan mereka tidak berasal dari kegiatan komersial.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Dari langkah reformasi regulasi ini, pemerintah mengharapkan perbaikan kepatuhan pajak dan tax ratio. Tax ratio Nigeria saat ini tidak lebih dari 10%, jauh di bawah rata-rata negara Afrika sebesar 16%–18%.

Pemerintahan Tinubu ingin meningkatkan tax ratio tersebut menjadi 18% pada 2026.

"Sebanyak 90% warga Nigeria mendukung pengesahan RUU reformasi pajak ini. [Namun] implementasi yang berhasil akan bergantung pada kesadaran dan kepercayaan masyarakat," ujar Kepala Komite Kebijakan Fiskal Presiden dan Reformasi Pajak Taiwo Oyedele, dilansir bbc.com.

Baca Juga: Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, kebijakan pajak, pajak, reformasi pajak, ppn, pph

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak