Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan asistensi sekaligus pengawasan terhadap para pengusaha yang memperoleh fasilitas kepabeanan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diberikan fasilitas kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, DJBC akan memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan semua pengusaha tersebut patuh menjalankan kewajibannya.
"Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan berorientasi solusi menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas, guna mendukung kelancaran industri nasional sekaligus menjaga kepatuhan dalam sistem kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (28/6/2026).
Budi menjelaskan DJBC antara lain memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Dengan demikian, DJBC tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dunia usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyebut kegiatan asistensi di wilayahnya antara lain diberikan kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri.
Fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan pengembangan dari kawasan berikat yang melakukan pelayanan mandiri (self-service) terhadap kegiatan operasionalnya. Misal untuk pemasukan dan pengeluaran barang, walaupun tetap dengan persetujuan petugas DJBC secara daring.
Pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri bertujuan memberikan kemudahan, kelancaran, dan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi barang, serta meningkatkan kinerja ekspor.
Menurutnya, fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kepercayaan negara atas kepatuhan dan keseriusan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.
"Fasilitas ini tidak mudah didapatkan. Kami perlu melihat tingkat compliance dan komitmen nyata dari perusahaan," ujarnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.