Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan asistensi sekaligus pengawasan terhadap para pengusaha yang memperoleh fasilitas kepabeanan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diberikan fasilitas kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, DJBC akan memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan semua pengusaha tersebut patuh menjalankan kewajibannya.

"Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan berorientasi solusi menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas, guna mendukung kelancaran industri nasional sekaligus menjaga kepatuhan dalam sistem kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (28/6/2026).

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Budi menjelaskan DJBC antara lain memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Dengan demikian, DJBC tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyebut kegiatan asistensi di wilayahnya antara lain diberikan kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri.

Fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan pengembangan dari kawasan berikat yang melakukan pelayanan mandiri (self-service) terhadap kegiatan operasionalnya. Misal untuk pemasukan dan pengeluaran barang, walaupun tetap dengan persetujuan petugas DJBC secara daring.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri bertujuan memberikan kemudahan, kelancaran, dan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi barang, serta meningkatkan kinerja ekspor.

Menurutnya, fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kepercayaan negara atas kepatuhan dan keseriusan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.

"Fasilitas ini tidak mudah didapatkan. Kami perlu melihat tingkat compliance dan komitmen nyata dari perusahaan," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, kawasan berikat, kawasan berikat mandiri, bea cukai, insentif perpajakan, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda