Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Pasokan Garam Industri

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Pasokan Garam Industri

Ilustrasi. Petani bergegas memanen garam sebelum hujan turun di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku garam industri yang merupakan komponen penting bagi pabrik, terutama pulp dan kertas serta makanan minuman (mamin).

Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman mengatakan pemerintah perlu memfasilitasi kebutuhan tersebut guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri. Pasalnya, sektor manufaktur merupakan kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi di sektor pulp dan kertas. Kebutuhan ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri karena spesifikasi teknis yang sangat ketat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Irsyal menjelaskan rata-rata kebutuhan garam industri bagi industri pulp dan kertas adalah 760.000 ton per tahun. Garam yang dibutuhkan industri pun harus memiliki spesifikasi rata-rata kandungan natrium klorida (NaCl) minimal 97%.

Kemudian, kandungan kadar air atas garam tersebut maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

Menurutnya, industri tidak bisa menggunakan pasokan garam lokal lantaran jumlah dan kualitasnya tidak memenuhi standar yang dibutuhkan industri.

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

"Sayangnya, saat ini pasokan [garam] dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," ungkap Irsyal.

Saat ini, Indonesia kesulitan memasok komoditas garam yang spesifik untuk industri sehingga kebutuhannya ditutup dengan cara impor. Sementara, pemerintah hendak menyetop impor garam industri sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) 126/2022 yang mengamanatkan kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha.

Guna mengakomodasi kebutuhan industri manufaktur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim akan terus berupaya menjaga ketersediaan garam industri yang dibutuhkan untuk aktivitas produksi sektor industri pulp dan kertas.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

"Melalui upaya itu, diharapkan kinerja industri pulp dan kertas akan semakin berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri manufaktur, garap, pertumbuhan ekonomi, garam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri