Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi dengan anggaran senilai Rp24,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 setidaknya mendekati 5%.

"Kita harapkan pada kuartal II/2025 pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5%, dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Menurut Sri Mulyani, insentif atas seluruh moda transportasi diharapkan bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan perjalanan dalam negeri di tengah musim libur sekolah pada Juni dan Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan fasilitas diskon dan PPN DTP senilai Rp940 miliar.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Anggaran yang dibutuhkan untuk menurunkan tarif tol adalah senilai Rp650 miliar. "Ini [diskon tarif tol] akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada badan usaha jalan tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," ujar Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Tambahan kartu sembako dan bantuan beras akan disalurkan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp11,93 triliun.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum. Fasilitas yang sama juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan subsidi upah akan langsung disalurkan untuk 2 bulan sekaligus pada Juni 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk mengucurkan bantuan subsidi upah mencapai Rp10,72 triliun.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Anggaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang diskon JKK adalah senilai Rp20 miliar. "Ini anggarannya berasal dari non-APBN," ujar Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus ekonomi, stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal