Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi dengan anggaran senilai Rp24,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 setidaknya mendekati 5%.

"Kita harapkan pada kuartal II/2025 pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5%, dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Menurut Sri Mulyani, insentif atas seluruh moda transportasi diharapkan bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan perjalanan dalam negeri di tengah musim libur sekolah pada Juni dan Juli 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan fasilitas diskon dan PPN DTP senilai Rp940 miliar.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Anggaran yang dibutuhkan untuk menurunkan tarif tol adalah senilai Rp650 miliar. "Ini [diskon tarif tol] akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada badan usaha jalan tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," ujar Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Tambahan kartu sembako dan bantuan beras akan disalurkan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran senilai Rp11,93 triliun.

Baca Juga: Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum. Fasilitas yang sama juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan subsidi upah akan langsung disalurkan untuk 2 bulan sekaligus pada Juni 2025. Anggaran yang dibutuhkan untuk mengucurkan bantuan subsidi upah mencapai Rp10,72 triliun.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya.

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Anggaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang diskon JKK adalah senilai Rp20 miliar. "Ini anggarannya berasal dari non-APBN," ujar Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus ekonomi, stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax