Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 mengenai penerapan e-seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan penerapan e-seal menjadi bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor. Menurutnya, e-seal juga mendukung terciptanya praktik kerja yang ramah lingkungan.

"DJBC tidak berhenti dan tidak berkesudahan untuk terus melakukan inisiasi yang lebih IT minded. Kami ingin lebih manfaat IT untuk bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan dan lebih efisien," katanya dalam sosialisasi penerapan e-seal, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Susila mengatakan penerapan e-seal untuk pengangkutan barang impor dan/atau ekspor telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.

Dia menjelaskan penerapan e-seal sebenarnya bukan hal yang baru lantaran selama ini sudah ada beberapa tempat yang menerapkannya. DJBC pun berencana memperluas penerapannya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan.

Menurutnya, penerapan e-seal akan membawa manfaat baik petugas DJBC maupun pengguna jasa. Misal mempermudah tracing terhadap perjalanan barang serta memperkecil celah penyelewengan terhadap perjalanan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.

Baca Juga: Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

"Kami harapkan dengan transparansi ini semua orang menjadi lebih patuh dan lebih bisa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Penggunaan e-seal memanfaatkan fitur global positioning system (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan e-seal, jalur yang dilalui, hingga titik akhir e-seal tersebut dilepas.

E-seal yang digunakan untuk proses bisnis kepabeanan disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan yang meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan; dan/atau provider e-seal yang ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).

Baca Juga: Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Pengguna jasa kepabeanan yang menyediakan e-seal memiliki 2 kewajiban. Pertama, menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai.

Kedua, melakukan integrasi sistem e-seal yang dimiliki ke sistem komputer pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Sementara itu, provider e-seal yang menyediakan e-seal memiliki 3 kewajiban. Pertama, wajib memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, dan/atau usaha lain yang terkait.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Kedua, menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai. Ketiga, melakukan integrasi sistem e-seal yang dimiliki ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC akan memproses permohonan yang diajukan pengguna jasa kepabeanan dan provider e-seal dengan melakukan penelitian kemampuan pemohon untuk melakukan integrasi sistem e-seal dengan SKP, melakukan uji coba integrasi dengan SKP, serta menerbitkan persetujuan integrasi setelah syarat teknis terpenuhi.

Persetujuan integrasi ini dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan oleh Direktur Informasi Kepabeanan DJBC berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Dalam KEP-97/BC/2025 turut dijelaskan soal penetapan rencana rute (route plan) oleh kantor pabean. Route plan adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh dan perkiraan waktu perjalanan.

Route plan paling sedikit memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.

Mengenai pemasangan dan pelepasan e-seal, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, e-seal harus dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Kedua, e-seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku. Ketiga, pemasangan dan pelepasan e-seal dapat dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Keempat, dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan e-seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.

KEP-97/BC/2025 memiliki lampiran yang menjelaskan tahapan penerapan e-seal secara mandatory dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Penerapan e-seal dilaksanakan secara bertahap dan akan melewati tahapan awal selama 3 bulan sebelum diterapkan secara mandatory.

Baca Juga: Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Pada tahap I, e-seal akan diterapkan di KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta. Penerapan e-seal tahap awal dimulai pada Juni 2025, serta untuk penerapan secara mandatory pada September 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, ekspor impor, e-seal, arus logistik, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’