Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua jajarannya pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas karena akan selalu disorot oleh publik.

Sri Mulyani mengatakan media sosial kini menjadi ruang bagi publik untuk mempertanyakan manfaat dari uang yang mereka kontribusikan kepada negara. Oleh karena itu, DJP dan DJBC sebagai institusi pengumpul penerimaan negara juga akan selalu disorot publik.

"Masyarakat akan terus menyampaikan pandangan dan aspirasinya. [Mereka] menagih karena merasa menjadi pembayar pajak," katanya dalam pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Sri Mulyani mengatakan pejabat DJP dan DJBC harus siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab, pelayanan terbaik dari negara juga menjadi salah satu cara untuk membuat masyarakat merasakan manfaat pajak yang telah dibayar.

Dia menjelaskan keberadaan media sosial telah menjadi sebuah era baru untuk mengawasi kinerja aparatur negara. Dalam hal ini, pejabat DJP dan DJBC harus mampu menjawab pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas secara terampil, cepat, dan cerdas.

Sri Mulyani kemudian meminta pejabat DJP dan DJBC mengikuti setiap perkembangan yang ada pada masyarakat, baik dari sisi media sosial maupun masyarakat secara nyata. Di sisi lain, pejabat DJP dan DJBC juga perlu terus melakukan edukasi dengan pendekatan yang manusiawi, tetapi pada saat yang sama berwibawa dan tegas.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

"Tunjukkan leadership Anda, bahwa Anda peduli dan care dengan tugas Anda melayani masyarakat, memperbaiki ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga kembali mengingatkan tugas berat pejabat DJP dan DJBC dalam mengumpulkan penerimaan untuk mendanai berbagai belanja negara. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan belanja, penerimaan negara juga harus ditingkatkan.

Menurutnya, pemerintah Presiden Prabowo Subianto memiliki berbagai program dalam Asta Cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang semuanya membutuhkan anggaran memadai. Pejabat DJP dan DJBC pun diharapkan terus melakukan upaya perbaikan guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

"Anda semuanya diharapkan pertama dan utama adalah mencapai penerimaan negara yang memadai karena kebutuhan negara tidak pernah turun," imbuhnya.

Kemarin, Sri Mulyani resmi melantik 139 orang pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Pejabat yang dilantik tersebut termasuk 19 orang dari DJP dan 11 orang dari DJBC. (dik)

Baca Juga: DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian keuangan, kemenkeu, organisasi kemenkeu, pejabat kemenkeu, djp, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?