Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.

BANTEN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp47,17 miliar.

Kanwil Bea Cukai Banten menyatakan pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan cukai (DJBC) sebagai community protector dan revenue collector. Di sisi lain, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga demi menjamin transparansi atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya,” bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Secara lebih terperinci, barang yang dimusnahkan berupa 33,67 juta batang hasil tembakau (HT); 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 233 unit rokok elektrik (REL); dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). DJBC memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp47,17 miliar.

Baca Juga: Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

DJBC menyebut barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp33,31 miliar. Selain kerugian material, BKC ilegal tersebut juga merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain barang hasil penindakan, DJBC juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai. Barang rampasan itu berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Adapun barang rampasan tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp148,34 juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp53,7 juta rupiah. Pemusnahan barang tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Artinya, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar 3 hingga 4 kali lipat nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, DJBC berharap masyarakat dan ekonomi nasional lebih terlindungi dari ancaman barang-barang ilegal.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten.

Baca Juga: DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Penindakan itu dilakukan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Terdapat beragam sumber serta alasan yang membuat suatu barang menjadi BMN kepabeanan dan cukai. Kendati sumber dan alasannya beragam, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya.

Baca Juga: DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Secara ringkas, ada 5 jenis peruntukan yang bisa diajukan DJBC atas BMN tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain, atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kena cukai, penindakan bkc ilegal, pengawasan cukai, bea cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu