Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.

BANTEN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp47,17 miliar.

Kanwil Bea Cukai Banten menyatakan pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan cukai (DJBC) sebagai community protector dan revenue collector. Di sisi lain, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga demi menjamin transparansi atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya,” bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Secara lebih terperinci, barang yang dimusnahkan berupa 33,67 juta batang hasil tembakau (HT); 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 233 unit rokok elektrik (REL); dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). DJBC memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp47,17 miliar.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

DJBC menyebut barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp33,31 miliar. Selain kerugian material, BKC ilegal tersebut juga merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain barang hasil penindakan, DJBC juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai. Barang rampasan itu berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Adapun barang rampasan tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp148,34 juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp53,7 juta rupiah. Pemusnahan barang tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Artinya, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar 3 hingga 4 kali lipat nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, DJBC berharap masyarakat dan ekonomi nasional lebih terlindungi dari ancaman barang-barang ilegal.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," bunyi pernyataan Kanwil Bea Cukai Banten.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Sebagai informasi, DJBC berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Penindakan itu dilakukan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa penegahan barang.

Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).

Terdapat beragam sumber serta alasan yang membuat suatu barang menjadi BMN kepabeanan dan cukai. Kendati sumber dan alasannya beragam, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya.

Baca Juga: Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Secara ringkas, ada 5 jenis peruntukan yang bisa diajukan DJBC atas BMN tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.

Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain, atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kena cukai, penindakan bkc ilegal, pengawasan cukai, bea cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya