Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begini Skemanya

A+
A-
6
A+
A-
6
Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begini Skemanya

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.

Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas peredaran bruto yang diterima dari marketplace, wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Untuk yang dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta, dia bisa tidak dipungut. Caranya bagaimana? Si merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta setahun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Bila wajib pajak orang pribadi nyatanya memiliki omzet di bawah Rp500 juta tetapi tidak menyampaikan surat pernyataan, penyedia marketplace berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 22.

Ketika wajib pajak orang pribadi sudah beromzet di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, wajib pajak juga perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta. Format dari surat pernyataan ini sudah tersedia pada Lampiran PMK 37/2025.

Surat pernyataan yang menyatakan wajib pajak memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.

Baca Juga: Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

"Misal sampai Mei sudah Rp600 juta, sudah melebihi Rp500 juta. Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta. Nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya," ujar Yoga.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari atas penghasilan yang diperoleh pedagang sehubungan dengan transaksi melalui marketplace.

Penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

Baca Juga: Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin
  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic di atas akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Rencananya, DJP akan memprioritaskan penunjukan terhadap penyedia marketplace besar sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil.

Baca Juga: WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

"Kita ambil dulu yang besar, lalu melebar ke yang seterusnya. Kita akan melihat data-datanya. Kalau yang ditetapkan pemungut hanya yang besar, nanti [pedagang] pindah semua ke yang kecil, sedangkan yang besar rugi," ujar Yoga. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

[email protected]
Selasa, 15 Juli 2025 | 12:06 WIB
PP 55/2022 tidak cocok utk usaha jasa dan persewaan fix asset. Omzet 500 JT utk usaha tersebut laba bersih nya bisa 300 jutaan
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN