Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan serta merta langsung meminta penyelenggara marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diterima pedagang online dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan PMK 37/2025 berlaku 14 Juli 2025. Namun, pemerintah akan menunggu kesiapan para penyelenggara marketplace untuk melakukan penyesuaian sebelum ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22.

"Kita tidak langsung hari ini, terus besok langsung suruh pungut, enggak begitu mekanismenya. Kita dengarkan aspirasi dari marketplace. Kami paham betul marketplace butuh waktu untuk penyesuaian sistem," katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Yon menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) dan Kemenkeu telah melibatkan stakeholder, termasuk asosiasi dan penyelenggara marketplace, saat menyusun poin-poin peraturan dalam PMK 37/3035. Ke depan, aspirasi marketplace tetap menjadi pertimbangan saat menerapkan kebijakan ini.

Dia menuturkan DJP dan Kemenkeu akan memantau kesiapan para penyelenggara marketplace secara berkala. Dia berharap penyesuaian sistem tidak memakan waktu yang lama sehingga penyelenggara bisa segera ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online.

"Kami meng-assess kelengkapan dan kesiapan dari tiap-tiap marketplace. Untuk memberikan fair treatment. Karena, ada marketplace yang sudah ready dan belum ready. Nanti, ada mekanisme yang kita tempuh. Jadi, tidak langsung besok mereka potong [PPh]," tuturnya.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Sebelum memungut pajak, penyelenggara marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PMK 37/2025.

Yon menegaskan penunjukan penyelenggara marketplace akan dilakukan bertahap. Rencananya, pemerintah akan menunjuk jajaran marketplace besar di Indonesia untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online yang berdagang di platformnya.

Sayang, dia tidak menyebutkan marketplace mana saja yang sudah diajak diskusi, dan akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dia hanya mengatakan daftar marketplace tersebut bakal dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

"Akan ada penunjukan melalui Kep Dirjen lebih lanjut. Siapa saja yang kita panggil, dan berapa jumlahnya, nanti bisa dicermati di Kep Dirjen," ujar Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, DJP, pph pasal 22, pedagang online, marketplace, pemungutan pajak, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?