Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

A+
A-
0
A+
A-
0
Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengefisiensi biaya operasional dalam pengumpulan pajak. Efisiensi itu akan tecermin dari penurunan rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak (cost of tax collection ratio).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan cost of tax collection ratio Indonesia saat ini sudah lebih rendah di antara negara Asia. Menurutnya, efisiensi cost of tax collection akan terus diupayakan agar setara dengan negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia.

"Memang di negara-negara yang sudah cukup mature sistem administratif perpajakannya seperti Australia atau Amerika, kita memang masih jauh," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Bimo mengatakan cost of tax collection ratio Indonesia yang sebesar 0,89% pada 2025 sudah lebih rendah ketimbang Filipina sebesar 2%, India 1,5%, dan China 1%. Namun, ada negara yang memiliki sistem administrasi pajak lebih matang sehingga cost of tax collection ratio-nya lebih kecil seperti Australia yang hanya 0,5% dan AS 0,4%.

Dia menyebut cost of tax collection ratio Indonesia telah menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Cost of tax collection ratio Indonesia sempat menyentuh 1,32% pada 2021, tetapi berangsur turun menjadi 1,13% pada 2022, 1,06% pada 2023, 1,08% pada 2024, dan 0,89% pada 2025.

"Apa sih komponen dari cost of tax collection ratio? Tentu saja gaji dan tunjangan kinerja, kemudian juga belanja barang, dan belanja modal," ujarnya.

Baca Juga: DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Bimo membeberkan data cost of tax collection ratio ini saat meminta tambahan anggaran pada 2026, dari pagu indikatif senilai Rp4,47 triliun. Pada tahun depan, DJP mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp1,79 trilliun sehingga total pagunya menjadi Rp6,26 triliun.

Menanggapi paparan Bimo, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai wajar DJP meminta tambahan anggaran untuk mengejar target penerimaan yang terus meningkat. Menurutnya, mengejar penerimaan negara yang besar memang membutuhkan anggaran tidak sedikit.

"Rumus teorinya ada pengorbanan untuk mendapatkan hasil yang optimal," katanya. (dik)

Baca Juga: DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cost of tax collection ratio, belanja negara, djp, ditjen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini