Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Peraturan yang dimaksud yaitu PMK 37/2025. Beleid ini dirilis untuk mengatur penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (pedagang online).

“Perlu menetapkan PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE,” bunyi pertimbangan PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Beleid yang berlaku mulai 14 Juli 2025 itu di antaranya memerinci kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. PMK 37/2025 juga memerinci kriteria pedagang dalam negeri melalui PMSE yang dikenakan PPh Pasal 22. Simak Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Sehubungan dengan terbitnya PMK 37/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Pandemi mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital. Perkembangan tersebut diperkuat dengan tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

Selain itu, pengaturan penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Simak Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Secara lebih terperinci, PMK 37/2025 terdiri atas 5 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (Pasal 2 – Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Kriteria Pedagang dalam Negeri dan Penyampaian Informasi oleh Pedagang dalam Negeri kepada Pihak Lain (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Ketiga: Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 7 – Pasal 11)
  • Bagian Keempat: Dokumen Pemungutan Pajak (Pasal 12 – Pasal 13)
  • Bagian Kelima: Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dan Penyampaian SPT Masa bagi Pihak Lain (Pasal 14 – Pasal 15)

BAB III SANKSI (Pasal 16)

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17)

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18)

Untuk membaca PMK 37/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?