Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru soal penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Beleid tersebut menyesuaikan petunjuk teknis penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penyesuaian dilakukan untuk penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP alias Coretax DJP.

“…perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2025.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE.

Pasal 4 PER-12/PJ/2025, batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN diatur dalam PER-12/PJ/2020. Apabila disandingkan, PER-12/PJ/2025 tidak mengubah ketentuan terkait dengan batasan kriteria tertentu yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjukan sebagai pihak lain.

Baca Juga: Karena Naikkan Tarif PPN, Presiden Ini Terjerat Mosi Tidak Percaya

Perubahan yang terjadi di antaranya terkait dengan istilah pemungut PPN PMSE yang kini berubah menjadi pihak lain. Ada pula perubahan ketentuan seputar pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE.

PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020. Secara lebih terperinci, PER-12/PJ/2025 terdiri atas 8 bab dan 20 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Pasal ini berisi definisi dari beragam istilah yang digunakan dalam PER-12/PJ/2025.
  • Pasal 2: Pasal ini mengatur ketentuan pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Bab II Penunjukan Pihak Lain

  • Pasal 3: Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagai pihak lain.
  • Pasal 4: Pasal ini mengatur batasan kriteria tertentu untuk penunjukkan pihak lain
  • Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan opsi pengajuan diri sebagai pihak lain bagi pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain
  • Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan pencabutan status pihak lain bagi pelaku usaha PMSE yang tidak lagi memenuhi kriteria.
  • Pasal 7: Pasal ini mengatur ketentuan nomor identitas perpajakan atau NPWP bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain.
  • Pasal 8: Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk mengubah keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pihak lain apabila terdapat perubahan data.

Bab III Pemungutan PPN

  • Pasal 9: Pasal ini mengatur ketentuan seputar tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), serta saat pemungutan PPN atas PMSE.
  • Pasal 10: Pasal ini mengatur ketentuan seputar pemungutan PPN oleh pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri.
  • Pasal 11: Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPN.

Bab IV Penyetoran PPN

  • Pasal 12: Pasal ini mengatur ketentuan seputar penyetoran PPN PMSE.

Bab V Pelaporan PPN

  • Pasal 13: Pasal ini mengatur kewajiban pelaporan SPT Masan PPN serta jenis SPT yang digunakan.
  • Pasal 14: Pasal ini mengatur format serta informasi minimal yang harus ada dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 15: Pasal ini mengatur terkait dengan kurang setor dan lebih setor PPN.

Bab VI Ketentuan Lain-Lain

  • Pasal 16: Pasal ini mengatur soal opsi yang bisa ditempuh apabila terjadi dobel pungut PPN.
  • Pasal 17: Pasal ini mengatur ketentuan apabila pihak lain belum dapat menyampaikan rincian transaksi PPN yang dipungut maka bisa melaporkan SPT Masa PPN secara digunggung. Namun, kesempatan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.

Bab VII Ketentuan Peralihan

  • Pasal 18: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-12/PJ/2020 ke PER-12/PJ/2025.

Bab VIII Ketentuan Penutup

  • Pasal 19: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut PER-12/PJ/2020.
  • Pasal 20:Pasal ini menyatakan PER-12/PJ/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-12/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-12/pj/2025, PMSE, PPN, pajak, PPN, pihak lain, pemungut PPN, pajak, download peraturan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?