Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pemberian cashback berupa uang atas pembelian barang tidak dikenai PPN sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak.

Penjelasan tersebut merespons cuitan dari warganet yang menanyakan ketentuan faktur pajak terkait dengan penyerahan cashback. Menurut Kring Pajak, tidak ada kewajiban penerbitan faktur pajak atas penyerahan cashback, baik dari sisi pembeli maupun penjual.

“Jika pemberian cashback ini diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh penjual kepada pembeli maka tak dikenai PPN dan penjual tidak perlu menerbitkan faktur pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Di sisi lain, menurut Kring Pajak, penghasilan berupa cashback merupakan objek PPh jika cashback yang diberikan kepada pembeli tersebut memenuhi kondisi tertentu sehingga termasuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi tersebut yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak di media sosial.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli. (rig)

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, cashback, PPN, PPh, objek pajak, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump