Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan dikerek naik. Panja Penerimaan Komisi XI DPR setuju untuk mengubah batas atas target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026, dari 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan perubahan tersebut ikut menaikkan target pendapatan negara dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Tadinya batas atas pendapatan negara didesain sebesar 12,22%, kini menjadi 12,31% terhadap PDB.

"Segmen kepabeanan dan cukai batas bawahnya tetap 1,18%, [hanya saja] batas atasnya berubah menjadi 1,30%. Selebihnya, ini akan memengaruhi batas atas di penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%," ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Sebelumnya, pemerintah dalam KEM PPKF 2026 mendesain target penerimaan kepabeanan dan cukai berada pada rentang 1,18% hingga 1,21% terhadap PDB. Kini, pemerintah dan parlemen sepakat untuk melakukan perubahan.

Tentu ada alasan dibalik perubahan target penerimaan tahun depan. Misbakhun mengungkapkan target naik lantaran akan ada penambahan objek cukai baru, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kemudian, pemerintah juga akan memperluas basis penerimaan bea keluar dengan mengenakan pungutan atas komoditas batu bara dan emas. Menurutnya, kedua upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara 2026.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

"Ada perubahan angka sebesar 0,09% di kepabeanan dan cukai karena kita ada penambahan objek cukai baru dan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas," ucap Misbakhun.

Selain kepabeanan dan cukai serta pendapatan negara, susunan postur makro fiskal 2026 tetap sama, tidak mengalami perubahan.

Misbakhun menambahkan ada beberapa aspek teknis kepabeanan dan cukai yang perlu digencarkan pemerintah tahun depan. Hal itu bertujuan untuk menghimpun penerimaan negara yang optimal dan mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Contoh, meningkatkan fasilitas kepabeanan, ekspor, dan mendukung hilirisasi. Berikutnya, menggalakkan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang kena cukai ilegal serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta intensifikasi tarif cukai rokok. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan bea cukai, batu bara, emas, bea keluar, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta