Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan dikerek naik. Panja Penerimaan Komisi XI DPR setuju untuk mengubah batas atas target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026, dari 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Komisi XI Misbakhun menjelaskan perubahan tersebut ikut menaikkan target pendapatan negara dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Tadinya batas atas pendapatan negara didesain sebesar 12,22%, kini menjadi 12,31% terhadap PDB.

"Segmen kepabeanan dan cukai batas bawahnya tetap 1,18%, [hanya saja] batas atasnya berubah menjadi 1,30%. Selebihnya, ini akan memengaruhi batas atas di penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%," ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Sebelumnya, pemerintah dalam KEM PPKF 2026 mendesain target penerimaan kepabeanan dan cukai berada pada rentang 1,18% hingga 1,21% terhadap PDB. Kini, pemerintah dan parlemen sepakat untuk melakukan perubahan.

Tentu ada alasan dibalik perubahan target penerimaan tahun depan. Misbakhun mengungkapkan target naik lantaran akan ada penambahan objek cukai baru, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kemudian, pemerintah juga akan memperluas basis penerimaan bea keluar dengan mengenakan pungutan atas komoditas batu bara dan emas. Menurutnya, kedua upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara 2026.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

"Ada perubahan angka sebesar 0,09% di kepabeanan dan cukai karena kita ada penambahan objek cukai baru dan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas," ucap Misbakhun.

Selain kepabeanan dan cukai serta pendapatan negara, susunan postur makro fiskal 2026 tetap sama, tidak mengalami perubahan.

Misbakhun menambahkan ada beberapa aspek teknis kepabeanan dan cukai yang perlu digencarkan pemerintah tahun depan. Hal itu bertujuan untuk menghimpun penerimaan negara yang optimal dan mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Contoh, meningkatkan fasilitas kepabeanan, ekspor, dan mendukung hilirisasi. Berikutnya, menggalakkan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang kena cukai ilegal serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta intensifikasi tarif cukai rokok. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan bea cukai, batu bara, emas, bea keluar, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Impor Sementara Menggunakan Fasilitas ATA Carnet

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Baru Dinikmati 6,2 Juta Orang

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan