Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

A+
A-
8
A+
A-
8
Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajaknya (restitusi) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain berdasarkan persetujuan wajib pajak.

“Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Persetujuan wajib pajak tersebut disampaikan dalam paling lama: 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu tersebut maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak.

Perlu diperhatikan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan atau Coretax DJP.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Sebagai informasi, wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: terdapat kelebihan pembayaran pajak dan diberikan imbalan bunga, yang terkait dengan PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Merujuk pada pasal 154 ayat (1), Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 dan pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak wajib pajak.

Selanjutnya, jika setelah dilakukan perhitungan tersebut masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk:

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?
  • membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; dan/atau
  • mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak,

berdasarkan persetujuan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, kelebihan pembayaran pajak, pengembalian pajak, restitusi, coretax, utang pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK