Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak telah melakukan aktivasi akunnya di coretax system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax system ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. DJP pun terus mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax system guna memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

"Sampai dengan 25 Juli 2025 sebanyak 3,8 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun," ujarnya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' berwarna merah di bagian bawah.

Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.

Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Selain aktivasi akun, DJP mengingatkan wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. Kode tersebut antara lain dibutuhkan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang.

"Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak," kata Rosmauli.

Guna mendorong wajib pajak mengaktivasi akun coretax system serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital, DJP mulai mengirimkan email blast. Sejauh ini, 1,8 juta email blast telah dikirimkan kepada wajib pajak orang pribadi, dari target 12,87 juta.

Baca Juga: DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri

Setelah wajib pajak orang pribadi, DJP juga bakal mengirimkan email serupa kepada wajib pajak badan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, aktivasi akun, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK