Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengenai regulasi hingga prosedur pelaksanaan ekspor.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas akan memastikan pelaku UMKM memiliki akses terhadap informasi dan fasilitas yang dibutuhkan. Dia meyakini upaya ini bisa membawa berbagai produk UMKM tembus pasar internasional.

"Melalui edukasi, pendampingan, dan sinergi lintas lembaga, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki akses terhadap informasi dan fasilitas yang mereka butuhkan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Budi mengeklaim unit vertikal DJBC aktif memberikan edukasi dan pendampingan terkait dengan ekspor di sejumlah daerah, seperti Denpasar, Malang, dan Balikpapan.

Petugas DJBC di Bali menekankan pentingnya memahami regulasi ekspor, pengendalian mutu produk, serta kewajiban legalitas seperti nomor induk berusaha (NIB) dan pengenalan kode HS (harmonized system) kepada para pelaku UMKM.

Di Malang, petugas DJBC menggelar agenda rutin NGOPI UMKM Ekspor (Ngobrol Pintar, Ngobrol Inspirasi). Dalam acara itu, pelaku usaha dan mahasiswa mendapatkan sosialisasi terkait dengan pembayaran ekspor.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

Kemudian, DJBC Balikpapan menggelar sejumlah program di antaranya Klinik Ekspor dan layanan inovatif. Program tersebut meliputi kegiatan sosialisasi mengenai foto produk dan penyusunan profil gratis, serta memberikan pendampingan teknis kepada UMKM.

Budi berharap pendekatan yang kolaboratif dan berkelanjutan dari DJBC mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM Indonesia untuk mengakses pasar internasional, meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi nasional, dan menghadirkan produk-produk unggulan di pasar global.

"Asistensi terhadap UMKM merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing ekspor Indonesia," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, umkm, ekspor, pajak global, fasilitas kepabeanan, prosedur kepabeanan, bea, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan