Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh melantik anggota dewan dan pengurus pusat AKP2I periode 2025-2030, Sabtu (5/7/2025) malam.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Periode 2025-2030 Suherman Saleh resmi melantik 61 orang dewan dan pengurus pusat AKP2I untuk mengemban tugas selama 5 tahun ke depan.

Suherman berpesan kepada para anggota pengurus pusat AKP2I untuk menjunjung integritas serta tetap menjadi mitra terpercaya Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak.

"Pada hari ini, 5 Juli 2025 pukul 20.28 WIB, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nama ketua umum AKP2I dengan ini saya melantik dan mengukuhkan saudara-saudara sebagai dewan pembina, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan pengurus AKP2I," ujarnya dalam Pelantikan Pengurus Pusat AKP2I, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Suherman meminta anggota yang baru dilantik untuk bekerja sama dan bertanggung jawab secara kolektif sebagai konsultan pajak. Usai meminta janji pelantikan seluruh anggota baru AKP2I, dia pun menandatangani lembaran dokumen pelantikan pengurus pusat AKP2I.

Daftar pengurus yang resmi dilantik hari ini terdiri atas 38 pengurus pusat termasuk ketua umum, serta 10 orang dewan pembina, 7 orang dewan kehormatan, dan 6 orang dewan pengawas.

"Semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan dan melindungi serta merestui dalam menjalankan tugas demi pengabdian kepada agama, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Suherman.

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mewakili Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berharap para pengurus AKP2I yang baru dilantik akan membawa inovasi baru sebagai konsultan pajak seiring dengan perkembangan regulasi yang terbaru.

"Kami doakan mudah-mudahan pengurus baru membawa AKP2I lebih maju lagi dan membawa manfaat bagi DJP dan Indonesia," ucapnya.

Selanjutnya, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Erawati juga menyampaikan era digitalisasi dan keterbukaan informasi akan membawa peluang besar sekaligus tantangan bagi pekerja di bidang keuangan dan perpajakan.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Oleh karena itu, dia berpesan agar AKP2I menjadi sebagai wadah bagi orang-orang yang menjunjung tinggi nilai konsultan pajak dan integritas. Dia juga berharap AKP2I turut mendukung berbagai perubahan positif yang dilakukan pemerintah, khususnya Kemenkeu dan DJP.

"Ini bukan hanya momen pelantikan, tetapi juga momen strategis untuk memperkuat komitmen di dalam membangun profesi konsultan pajak yang tidak hanya kompeten dan berintegritas tetapi juga relevan, adaptif terhadap dinamika zaman," tutup Erawati.

Pengurus AKP2I yang dilantik terdiri atas 10 pengurus pusat, 4 orang Divisi Kajian dan Penelitian & Pengembangan, 4 orang Divisi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), Sertifikasi, dan Uji Kompetensi, serta 4 orang Divisi Pembinaan Anggota dan Profesi.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Kemudian, terdapat 4 orang dari Divisi Hubungan Luar Negeri dan Kebijakan Publik, 4 orang dari Divisi Humas, 4 orang dari Divisi Hubungan Pemerintah/Swasta dan Profesi Dalam Negeri, dan 4 orang dari Divisi Hukum. Berikutnya, ada 10 orang yang dilantik sebagai dewan pembina, 7 orang dewan kehormatan, dan 6 dewan pengawas. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, AKP2I, konsultan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang