Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah Indonesia akan menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding) terkait dengan bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam nota kesepahaman tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor komoditas energi dan agrikultur dari AS guna menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang Indonesia yang diekspor ke AS.
"Rencananya akan diadakan perjanjian atau memorandum of understanding antara Indonesia dan mitranya di AS pada 7 Juli nanti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Nilai komoditas AS yang akan diimpor oleh Indonesia mencapai US$34 miliar atau sekitar Rp550 triliun. Nilai impor yang direncanakan dalam nota kesepahaman tersebut sudah melebihi defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia yang senilai US$19 miliar.
Menurut Airlangga, rencana peningkatan impor ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPI Danantara. "Komitmen pembelian oleh Indonesia terhadap produk AS ini sifatnya tidak short term, tetapi bisa long term," tuturnya.
Terlepas dari komitmen tersebut, Airlangga belum bisa memberikan kepastian mengenai berapa besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang Indonesia yang diekspor menuju Negara Paman Sam tersebut.
"Kesepakatan tarif sudah ada pembicaraan, nanti kita tunggu saja perkembangannya karena ini day to day berubah terus," ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenai bea masuk resiprokal oleh AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Awalnya, AS akan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang yang diimpor dari Indonesia mulai 9 April 2025.
Namun, hingga saat ini, pemerintah AS masih menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari guna memberikan waktu kepada negara mitra untuk bernegosiasi.
Menurut pemerintah AS, bea masuk resiprokal diperlukan untuk menekan defisit neraca dagang serta mendorong perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya ke AS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.