Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah Indonesia akan menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding) terkait dengan bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam nota kesepahaman tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan impor komoditas energi dan agrikultur dari AS guna menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang Indonesia yang diekspor ke AS.

"Rencananya akan diadakan perjanjian atau memorandum of understanding antara Indonesia dan mitranya di AS pada 7 Juli nanti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Nilai komoditas AS yang akan diimpor oleh Indonesia mencapai US$34 miliar atau sekitar Rp550 triliun. Nilai impor yang direncanakan dalam nota kesepahaman tersebut sudah melebihi defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia yang senilai US$19 miliar.

Menurut Airlangga, rencana peningkatan impor ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPI Danantara. "Komitmen pembelian oleh Indonesia terhadap produk AS ini sifatnya tidak short term, tetapi bisa long term," tuturnya.

Terlepas dari komitmen tersebut, Airlangga belum bisa memberikan kepastian mengenai berapa besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang Indonesia yang diekspor menuju Negara Paman Sam tersebut.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

"Kesepakatan tarif sudah ada pembicaraan, nanti kita tunggu saja perkembangannya karena ini day to day berubah terus," ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenai bea masuk resiprokal oleh AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Awalnya, AS akan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang yang diimpor dari Indonesia mulai 9 April 2025.

Namun, hingga saat ini, pemerintah AS masih menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari guna memberikan waktu kepada negara mitra untuk bernegosiasi.

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Menurut pemerintah AS, bea masuk resiprokal diperlukan untuk menekan defisit neraca dagang serta mendorong perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya ke AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, bea masuk, tarif resiprokal, AS, presiden AS donald trump, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan