Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan seputar dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan (bupot) pajak penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar.

Pengaturan ulang itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot PPh unifikasi terdiri atas 2 jenis. Pertama, bupot unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

“Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar,” bunyi Pasal 1 angka 35 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Secara lebih terperinci, pemotong/pemungut PPh menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas 8 golongan penghasilan.

Pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.

Kedua, penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Ketiga, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Keempat, penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek. Kelima, penghasilan atas hadiah undian langsung yang: (i) melekat pada barang/produk; dan (ii) tidak dapat diketahui identitas penerimanya.

Keenam, penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi: (i) penjualan barang; (ii) penyerahan jasa; dan/atau (iii) persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Ketujuh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. Kedelapan, penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

Jenis-jenis penghasilan yang dipotong menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar tersebut lebih beragam dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Sebelumnya, berdasarkan PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar hanya digunakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas 5 golongan.

Untuk mempermudah, berikut perbandingan golongan penghasilan yang dipotong menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar antara PER-24/PJ/2021 dan PER-11/PJ/2025.

PER-24/PJ/2021

PER-11/PJ/2025

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi digunakan untuk melakukan pemotongan:

Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar digunakan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas:

1. PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.

1. Penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.

2. PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

2. Penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

3. PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

3. Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

4. PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana.

4. Penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek.

5. Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Penghasilan atas hadiah undian langsung yang:

  • melekat pada barang/produk; dan
  • tidak dapat diketahui identitas penerimanya;

6. Penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi:

  • penjualan barang;
  • penyerahan jasa; dan/atau
  • persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

8. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto.

9. Penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi. PER-11/PJ/2025 juga memerinci contoh dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

Merujuk Pasal 19 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.

Meskipun dibuat menggunakan sarana pemotong/pemungut, PER-11/PJ/2025 telah mengatur 4 informasi minimal yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh.

Kedua, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Ketiga, dasar pengenaan pajak (DPP). Keempat, PPh yang dipotong dan/atau dipungut.

Pemotong/pemungut juga harus membuat dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar sesuai tata cara pembuatan yang tercantum dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, bukti potong, bupot unifikasi berformat standar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:48 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?