Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya tersebut. Pertama, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Kedua, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Ketiga, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Keempat, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Kelima, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Untuk itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Baca Juga: Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Keenam, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital. Ada juga bahasan mengenai potensi sumber penerimaan pajak baru dari Koperasi Desa Merah Putih.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Respons Apindo terkait Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Pengusaha turut buka suara menanggapi rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga: WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita memilih untuk mendukung langkah pemerintah untuk 'menggeser' mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Kami mendukung pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online sesuai skema PP 55/2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi. (DDTCNews)

Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan pemerintah tetap berupaya menjaga kesinambungan fiskal meskipun banyak belanja negara yang mesti direalisasikan tahun ini.

Baca Juga: Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk memastikan program prioritas dapat terlaksana. Dengan strategi ini, defisit APBN bakal dijaga tetap dalam batas aman.

"Meskipun ada peningkatan belanja negara, kami tetap menerapkan disiplin yang baik. Artinya postur anggaran secara keseluruhan masih sama," katanya. (DDTCNews)

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital bakal menjadi salah satu strategi mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun masih dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga mengalami kontraksi. Pemerintah pun mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan, salah satunya transaksi pada platform digital.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

DJP memastikan data dan informasi yang digunakan penipu ketika melancarkan aksinya tidak berasal dari sistem internal otoritas.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Dalam beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, penipu kerap mencantumkan data atau identitas wajib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastikan ini bukan kebocoran dari DJP karena DJP terus berusaha memperkuat sistem keamanan supaya data wajib pajak bisa terlindungi dengan sangat baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Sumber Penerimaan Pajak Baru

Pemerintah meyakini program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru. Hal ini disampaikan Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Amin Suhadi.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Dalam acara Diseminasi Kajian Fiskal Regional Triwulan I 2025, Amin mengatakan seluruh target pembentukan KDMP di Lampung saat ini telah tercapai 100% atau 2.651 desa/kelurahan.

"Program ini mendapat dukungan fiskal untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan membuka potensi penerimaan pajak baru dari sektor koperasi berbasis desa," katanya. (Kontan)

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan dari pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal instansi pemerintah memperoleh barang dari non-PKP, instansi pemerintah wajib memungut PPN yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

"PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh instansi pemerintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108," bunyi Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pedagang online, PER-11/PJ/2025, modus penipuan pajak, marketplace, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?