Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

A+
A-
6
A+
A-
6
Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya tersebut. Pertama, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Kedua, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Ketiga, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Keempat, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Kelima, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Untuk itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Keenam, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital. Ada juga bahasan mengenai potensi sumber penerimaan pajak baru dari Koperasi Desa Merah Putih.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Respons Apindo terkait Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Pengusaha turut buka suara menanggapi rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita memilih untuk mendukung langkah pemerintah untuk 'menggeser' mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Kami mendukung pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online sesuai skema PP 55/2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi. (DDTCNews)

Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan pemerintah tetap berupaya menjaga kesinambungan fiskal meskipun banyak belanja negara yang mesti direalisasikan tahun ini.

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk memastikan program prioritas dapat terlaksana. Dengan strategi ini, defisit APBN bakal dijaga tetap dalam batas aman.

"Meskipun ada peningkatan belanja negara, kami tetap menerapkan disiplin yang baik. Artinya postur anggaran secara keseluruhan masih sama," katanya. (DDTCNews)

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital bakal menjadi salah satu strategi mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun masih dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga mengalami kontraksi. Pemerintah pun mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan, salah satunya transaksi pada platform digital.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

DJP memastikan data dan informasi yang digunakan penipu ketika melancarkan aksinya tidak berasal dari sistem internal otoritas.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Dalam beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, penipu kerap mencantumkan data atau identitas wajib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastikan ini bukan kebocoran dari DJP karena DJP terus berusaha memperkuat sistem keamanan supaya data wajib pajak bisa terlindungi dengan sangat baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Sumber Penerimaan Pajak Baru

Pemerintah meyakini program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru. Hal ini disampaikan Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Amin Suhadi.

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Dalam acara Diseminasi Kajian Fiskal Regional Triwulan I 2025, Amin mengatakan seluruh target pembentukan KDMP di Lampung saat ini telah tercapai 100% atau 2.651 desa/kelurahan.

"Program ini mendapat dukungan fiskal untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan membuka potensi penerimaan pajak baru dari sektor koperasi berbasis desa," katanya. (Kontan)

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan dari pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada instansi pemerintah.

Baca Juga: Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal instansi pemerintah memperoleh barang dari non-PKP, instansi pemerintah wajib memungut PPN yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

"PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh instansi pemerintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108," bunyi Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pedagang online, PER-11/PJ/2025, modus penipuan pajak, marketplace, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi