Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan dari pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada instansi pemerintah.
Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal instansi pemerintah memperoleh barang dari non-PKP, instansi pemerintah wajib memungut PPN yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
"PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh instansi pemerintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108," bunyi Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
SSP di atas akan diperlakukan sebagai SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf i PER-11/PJ/2025, yakni dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa SSP atas pelunasan PPN oleh pembeli barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN.
Selain harus menyetorkan PPN menggunakan SSP dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025, instansi pemerintah yang merupakan PKP harus melaporkan penyetoran PPN yang telah dipungut ke dalam SPT Masa PPN.
Dalam hal instansi pemerintah bukan merupakan PKP, instansi pemerintah tersebut bakal dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah melakukan penyetoran PPN.
Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pusat, daerah, ataupun desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan anggaran.
Instansi pemerintah telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni pihak yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada instansi pemerintah dimaksud.
"Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 59/2022.
PPN tidak dipungut oleh instansi pemerintah bila:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta;
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah;
- pembayaran untuk pengadaan tanah;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Petrofin;
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
- pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau
- pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.