Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.
DALAM konteks persiapan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak perlu memahami beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan terbaru menyangkut coretax system, yakni PER-11/PJ/2025.
Misal, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan. Kemudian, ketentuan mengenai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tidak kalah penting pula mengenai konsep Delta dan Replace dalam pembetulan SPT Masa PPN.
Terlebih, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, beberapa peraturan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh, PER-45/PJ/2010, PER-10/PJ/2013, dan PER-29/PJ/2015. Beberapa peraturan menyangkut faktur pajak, PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dinyatakan tetap berlaku terbatas.
Pemahaman sejumlah ketentuan ini diperlukan sebelum melangkah dalam penyusunan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, dengan rekonsiliasi berkala yang tepat, wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajiban telah akurat dan sesuai ketentuan.
Apalagi, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.
Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.
Untuk membantu wajib pajak mempersiapkan diri, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).
Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.
Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.
- Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
- Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
- Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN
Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.
- E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
- E-certificate of attendance.
- Kesempatan bertanya kepada pemateri.
- Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.