Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.

DALAM konteks persiapan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak perlu memahami beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan terbaru menyangkut coretax system, yakni PER-11/PJ/2025.

Misal, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan. Kemudian, ketentuan mengenai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tidak kalah penting pula mengenai konsep Delta dan Replace dalam pembetulan SPT Masa PPN.

Terlebih, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, beberapa peraturan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh, PER-45/PJ/2010, PER-10/PJ/2013, dan PER-29/PJ/2015. Beberapa peraturan menyangkut faktur pajak, PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dinyatakan tetap berlaku terbatas.

Baca Juga: Berefek ke APBN, Perdana Menteri Ini Tolak Penurunan Tarif PPN Makanan

Pemahaman sejumlah ketentuan ini diperlukan sebelum melangkah dalam penyusunan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, dengan rekonsiliasi berkala yang tepat, wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajiban telah akurat dan sesuai ketentuan.

Apalagi, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.

Untuk membantu wajib pajak mempersiapkan diri, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN


Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini
  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPN, pajak pertambahan nilai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-8/BC/2025

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah