Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis peraturan baru mengenai tata laksana ekspor barang kiriman. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025.

Peraturan tersebut memperbarui petunjuk pelaksanaan pemberian layanan kepabeanan atas impor dan ekspor barang kiriman. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman pasca-terbitnya PMK 4/2025.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman,” bunyi pertimbangan PER-8/BC/2025, dikutip pada Sabtu (12/7/2025)

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya seputar penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.

Ada pula perincian ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiga, ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman. Ketentuan yang diatur terkait dengan konsolidasi ekspor barang kiriman dan penyampaian pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Keempat, pemeriksaan pabean. Pemeriksaan yang diperinci dalam aturan ini mulai dari penelitian dokumen hingga pemeriksaan fisik barang kiriman. Kelima, pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Keenam, ketentuan pemuatan, penimbunan, dan pengeluaran barang kiriman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consignment note dan data PKBK.

PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-8/BC/2025 berlaku efektif sejak 29 Juli 2025. Sebelumnya, melalui PMK 4/2025, pemerintah mengubah setidaknya 5 ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Simak Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman. (dik)

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/BC/2025, PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender