Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyiapkan bea masuk umum sebesar 15% hingga 20%.

Bea masuk sebesar 15% hingga 20% akan diberlakukan terhadap impor dari negara-negara selain 23 negara yang sudah menerima surat terkait pemberlakuan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus.

"Kami hanya mengatakan bahwa semua negara yang lain juga akan membayar bea masuk, entah itu 20% atau 15%," ujar Trump, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Trump mengatakan pihaknya memang tidak memiliki rencana untuk mengirimkan surat pemberlakuan bea masuk resiprokal kepada semua negara mitra dagang. "Tidak semua orang harus menerima surat. Kami hanya akan menetapkan bea masuk kami," ujar Trump seperti dilansir nbcnews.com.

Berikut daftar negara yang sudah menerima surat dari Trump dan bea masuk yang diberlakukan atas impor dari negara-negara tersebut:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)
  15. Filipina (20%)
  16. Brunei Darussalam (25%)
  17. Moldova (25%)
  18. Aljazair (30%)
  19. Irak (30%)
  20. Libya (30%)
  21. Sri Lanka (30%)
  22. Brasil (50%)
  23. Kanada (35%).

Untuk saat ini, Trump mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat terkait pemberlakuan bea masuk resiprokal atas negara-negara Uni Eropa.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

"Saya bicara soal Uni Eropa yang, seperti kita tahu, mencakup banyak negara. Kami akan merilisnya dalam beberapa jam ke depan," ujar Trump.

Sebagai informasi, AS akan kembali memberlakukan bea masuk resiprokal atas impor dari beberapa negara mulai 1 Agustus 2025. Trump melalui surat-suratnya menyatakan bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian atas surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda," tulis Trump dalam suratnya. (dik)

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
KP2KP NGABANG

Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan