Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

A+
A-
2
A+
A-
2
SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak lebih banyak tidak menyetujui nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Dari total ketetapan senilai Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta pada 2024, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp43,17 triliun dan US$594,04 juta.

"Pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 285.228 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Bila diperinci berdasarkan nilai ketetapannya, mayoritas SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP adalah SKPKB/SKPKBT terkait dengan kekurangan pembayaran PPh badan dan PPN.

Nilai ketetapan PPh badan pada tahun lalu mencapai Rp25,59 triliun dan US$713,34 juta, sedangkan nilai ketetapan PPN pada tahun lalu pada tahun lalu mencapai Rp19,85 triliun dan US$8,81 juta.

Dari keseluruhan nilai ketetapan di atas, ketetapan PPh badan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp17,32 triliun dan US$594,03 juta, sedangkan ketetapan PPN yang tidak disetujui oleh wajib pajak mencapai Rp11,18 triliun.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Jika diperinci berdasarkan jumlah SKPKB/SKPKBT yang terbit, ada lebih banyak menerbitkan SKPKB/SKPKBT terkait dengan kekurangan pembayaran PPN, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

SKPKB/SKPKBT PPN yang diterbitkan DJP pada tahun lalu mencapai 112.273 lembar, sedangkan SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 23 yang diterbitkan pada tahun lalu mencapai 57.280 lembar. Adapun SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan pada tahun lalu mencapai 49.417 lembar. (dik)

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketetapan pajak, pajak ditjen, pajak, Laporan Keuangan DJP 2024, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
KP2KP NGABANG

Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan