Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan yang kerap kali disebut pemutihan ini digelar mulai dari 15 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhim menjelaskan pemutihan diadakan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa sanksi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Jadi penghapusan sanksi ini berlaku khusus pada 7 jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, perhotelan, tempat parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah,” katanya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Program pemutihan, lanjut Adhim, menjadi strategi pemkot untuk mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Hingga 23 Mei 2025, realisasi PAD tertinggi disumbang dari PBJT yang mencapai Rp63 miliar atau 41,86% dari target senilai Rp150,6 miliar.

Penerimaan pajak dari sektor pariwisata seperti hiburan, hotel, dan restoran memang menjadi andalan pendapatan Kota Apel. Sektor tersebut menjadi andalan lantaran Kota Batu merupakan salah satu kota wisata di Indonesia.

Sektor penyumbang penerimaan terbesar selanjutnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp17,7 miliar, atau 33,47% dari target senilai Rp53 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Kemudian, penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp7 miliar atau 31,9% dari target Rp22 miliar. Realisasi PBB-P2 baru Rp6,2 miliar, atau 17% dari target Rp34,9 miliar. Lalu, pajak reklame terkumpul Rp1,3 miliar, atau 31,72% dari target Rp4,3 miliar.

Seperti dilansir suarajatimpost.com, Adhim menegaskan seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan kesehatan, hingga berbagai program lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Dia menambahkan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Jatim atau menggunakan berbagai layanan pembayaran digital. Misal, mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, serta di minimarket terdekat. (rig)

Baca Juga: Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batu, pajak daerah, pajak, pemutihan pajak, PBB-P2, pajak hiburan, tempat parkir, perhotelan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel