Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.
BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan yang kerap kali disebut pemutihan ini digelar mulai dari 15 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhim menjelaskan pemutihan diadakan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa sanksi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadi penghapusan sanksi ini berlaku khusus pada 7 jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, perhotelan, tempat parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah,” katanya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Program pemutihan, lanjut Adhim, menjadi strategi pemkot untuk mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Hingga 23 Mei 2025, realisasi PAD tertinggi disumbang dari PBJT yang mencapai Rp63 miliar atau 41,86% dari target senilai Rp150,6 miliar.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata seperti hiburan, hotel, dan restoran memang menjadi andalan pendapatan Kota Apel. Sektor tersebut menjadi andalan lantaran Kota Batu merupakan salah satu kota wisata di Indonesia.
Sektor penyumbang penerimaan terbesar selanjutnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp17,7 miliar, atau 33,47% dari target senilai Rp53 miliar.
Kemudian, penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp7 miliar atau 31,9% dari target Rp22 miliar. Realisasi PBB-P2 baru Rp6,2 miliar, atau 17% dari target Rp34,9 miliar. Lalu, pajak reklame terkumpul Rp1,3 miliar, atau 31,72% dari target Rp4,3 miliar.
Seperti dilansir suarajatimpost.com, Adhim menegaskan seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan kesehatan, hingga berbagai program lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Dia menambahkan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Jatim atau menggunakan berbagai layanan pembayaran digital. Misal, mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, serta di minimarket terdekat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.