Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem baru bernama Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (Sispeka).

Saat ini, sistem ini baru terhubung dengan sistem milik Polri. Ke depan, Sispeka ditargetkan akan terhubung dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

"Diharapkan interkoneksi Sispeka dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung pada 2026, KPK pada 2027, BNN pada 2028, dan DJP pada 2029," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Sispeka dirancang untuk mengelola dan memantau permintaan informasi transaksi keuangan, memantau tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menyajikan data perampasan aset secara komprehensif.

Sispeka mampu menghasilkan data agregat dan terperinci mengenai produk intelijen keuangan berdasarkan tahapan penanganan perkara, pemberian feedback tindak lanjut penyitaan, putusan pengadilan, dan perampasan aset.

Ivan mengatakan Sispeka dirancang agar pertukaran data bisa dilakukan secara otomatis guna menciptakan satu data penanganan TPPU, integrasi proses bisnis antarlembaga, dan pembaruan data secara real time.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Peluncuran Sispeka dan interkoneksi sistem tersebut dengan sistem milik lembaga lain diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dan manajemen data TPPU atas produk intelijen keuangan dan data perampasan aset hasil tindak pidana.

"Ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Ivan. (dik)

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPATK, Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi, Sispeka, DJP, penegakan hukum, TPPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara