Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem baru bernama Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (Sispeka).
Saat ini, sistem ini baru terhubung dengan sistem milik Polri. Ke depan, Sispeka ditargetkan akan terhubung dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).
"Diharapkan interkoneksi Sispeka dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung pada 2026, KPK pada 2027, BNN pada 2028, dan DJP pada 2029," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Sispeka dirancang untuk mengelola dan memantau permintaan informasi transaksi keuangan, memantau tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta menyajikan data perampasan aset secara komprehensif.
Sispeka mampu menghasilkan data agregat dan terperinci mengenai produk intelijen keuangan berdasarkan tahapan penanganan perkara, pemberian feedback tindak lanjut penyitaan, putusan pengadilan, dan perampasan aset.
Ivan mengatakan Sispeka dirancang agar pertukaran data bisa dilakukan secara otomatis guna menciptakan satu data penanganan TPPU, integrasi proses bisnis antarlembaga, dan pembaruan data secara real time.
Peluncuran Sispeka dan interkoneksi sistem tersebut dengan sistem milik lembaga lain diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dan manajemen data TPPU atas produk intelijen keuangan dan data perampasan aset hasil tindak pidana.
"Ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Ivan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.