Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp23,73 triliun, atau 36% dari target yang ditetapkan senilai Rp65,53 triliun.

Dari realisasi penerimaan tersebut, terdapat 3 sektor usaha yang memberikan sumbangan terbesar yaitu sektor perdagangan dengan kontribusi 52,25%. Disusul, sektor industri pengolahan sebesar 15,02%.

"Kemudian, disusul sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,78%," sebut Kanwil DJP Jakarta Utara melalui keterangan resminya, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Secara terperinci, realisasi penerimaan PPh hingga Mei 2025 mencapai Rp10,48 triliun, atau 39,11% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp12,62 triliun, atau 32,79% dari target.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak lainnya hingga Mei 2025 mencapai Rp583,1 miliar, atau 1.610,57% dari target. Adapun realisasi penerimaan PBB mencapai Rp47,75 triliun, atau 23,98% dari target.

Dengan capaian tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda berharap semua unit vertikal memiliki semangat yang sama untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak yang ditetapkan.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Target penerimaan pajak bisa dicapai dengan melakukan optimalisasi upaya pengamanan penerimaan negara hingga pengawasan, baik pengawasan pembayaran masa (PPM) maupun pengawasan kepatuhan material (PKM).

"Antara lain dengan optimalisasi pengawasan pembayaran masa tahun berjalan dengan memetakan potensi dari pembayaran masa dari wajib pajak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan PPM dan PKM, serta optimalisasi lain yang mendukung peningkatan realisasi penerimaan," ujar Wansepta. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, pajak, penerimaan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi