Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pos belanja APBN 2025 melalui dana transfer ke daerah (TKD) akan diarahkan untuk turut serta mendukung kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih yang ditargetkan mencapai 80.000 unit koperasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembentukan koperasi desa merah putih tersebut dapat mendongkrak perekonomian tiap daerah di Indonesia.

"Saat ini, pemerintah pusat terus memobilisasi upaya pembentukan koperasi desa merah putih. Ada 80.000 yang tentu kita harapkan akan meningkatkan aktivitas, kegiatan ekonomi di daerah-daerah," katanya dalam Raker dengan Komite IV DPD, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan perincian dana TKD yang akan digunakan secara khusus untuk pembentukan koperasi tersebut. Dia hanya melaporkan pemerintah pusat telah mengucurkan TKD ke pemerintah daerah senilai Rp400,6 triliun sepanjang semester I/2025.

Dia pun mengingatkan bahwa seluruh pemda harus memanfaatkan TKD tersebut untuk kepentingan masyarakat daerah. Untuk diketahui, menteri keuangan berwenang menyusun sumber dana untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Transfer dalam hal ini ditujukan bukan untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat bisa mendapatkan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan lain secara baik," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025, menteri keuangan memiliki 3 tugas khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 koperasi.

Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 koperasi.

Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang berpartisipasi aktif membentuk 80.000 koperasi melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Perlu diketahui, pemerintah berencana meluncurkan koperasi desa merah putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Tidak hanya itu, 80.000 koperasi ditargetkan sudah berdiri dan beroperasi pada 28 Oktober 2025.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (rig)

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, APBN 2025, koperasi desa merah putih, koperasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal