Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

A+
A-
0
A+
A-
0
Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Carlo Ancelotti. (foto: therealchamps.com)

MADRID, DDTCNews - Pengadilan Madrid, Spanyol, akhirnya menjatuhkan vonis kepada pelatih tim nasional Brasil Carlo Ancelotti atas kasus penggelapan pajak.

Ancelotti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar €386.000 atau sekitar Rp7,34 miliar. Dia dinyatakan bersalah karena tidak membayar pajak dengan benar ketika masih berkarier di Spanyol.

"Ancelotti tidak membayar pajak atas pendapatan hak citranya saat dia menjadi manajer Real Madrid pada tahun 2014," bunyi pernyataan pengadilan, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Walaupun dijatuhi 1 tahun penjara, Ancelotti tidak akan berada di penjara untuk menjalani hukumannya. Sebab berdasarkan hukum Spanyol, hukuman di bawah 2 tahun untuk kejahatan tanpa kekerasan jarang mengharuskan terdakwa tanpa catatan kriminal sebelumnya untuk menjalani hukuman penjara.

Kepada Ancelotti, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara hingga 4 tahun 9 bulan atas 2 tuduhan penggelapan pajak.

Mantan pelatih Chelsea dan Everton itu dituduh tidak membayar pajak sebesar €1 juta atas gajinya selama periode pertamanya melatih Real Madrid pada 2013 hingga 2015.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Merry Riana: Tanggung Jawab Kita Bersama

Pada Maret 2024, kejaksaan menuduh Ancelotti menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan penghasilan sebenarnya. Jaksa menyebut Ancelotti menggunakan satu perusahaan yang tidak memiliki "aktivitas ekonomi nyata" di Virgin Islands sebagai bagian dari dugaan skema penggelapan pajak.

Dilansir espn.com, Ancelotti menjadi salah satu sosok di bidang sepak bola yang diselidiki oleh otoritas pajak Spanyol. Hal serupa juga sempat dialami oleh Cristiano Ronaldo dan Diego Costa, yang memilih menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan dengan membayar denda dalam nominal besar.

Meski demikian, Mahkamah Agung pada 2023 tercatat pernah menguatkan pembebasan mantan pelatih Bayer Leverkusen dan kini pelatih Real Madrid, Xabi Alonso, juga atas kasus penggelapan pajak. (dik)

Baca Juga: Atta Halilintar Ajak WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, pelatih sepak bola, Carlo Ancelotti, penggelapan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:00 WIB
SELEBRITAS

Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB
KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 16 November 2023 | 13:30 WIB
KABUPATEN BREBES

Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Senin, 06 November 2023 | 11:05 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cegah Penggelapan PPN dengan Kecerdasan Buatan (AI), Apakah Mungkin?

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0