Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Atlet bulu tangkis Anthony Sinisuka Ginting.

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis, Anthony Sinisuka Ginting mengajak wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Anthony mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu bergegas memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Terlebih, relaksasi kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi akan berakhir hari ini, 11 April 2025.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunanmu. Jangan lewat dari 11 April, ya, agar tidak dikenakan sanksi administratif," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Dalam video yang diunggah, peraih medali perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 ini terlihat berada di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bersama istrinya, influencer Mitzi Abigail. Setelah berkonsultasi dengan petugas, dia juga telah menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Namun, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak No. 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

DJP memberikan relaksasi karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (rig)

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, spt tahunan, pelaporan pajak, Anthony Sinisuka Ginting, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak