Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa kekeliruan dalam pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% tidak dapat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Penjelasan tersebut merespons cuitan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku melakukan kekeliruan saat menyetorkan PPh final UMKM. Adapun kekeliruan yang dimaksud wajib pajak ialah salah dalam pencantuman tahun.

“PPh final UMKM saat ini hanya bisa diajukan pengembalian karena pembayaran PPh final UMKM dianggap sebagai pelaporan SPT. Silakan ajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang di Coretax,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf e PMK 81/2024, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat dilakukan dalam hal pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT.

Perlu diketahui, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.

Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (rig)

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph final UMKM, pemindahbukuan, restitusi, coretax, coretax system, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal