Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

A+
A-
2
A+
A-
2
Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari warga.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa mengatakan uang PBB yang dikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak (kopak) justru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jika diakumulasikan, besaran nilai uang PBB yang dipakai kopak mencapai Rp800 juta. Ini tersebar di sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling pemeriksaan khusus (riksus)," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Tim riksus inspektorat pun merekomendasikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksi kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB dari wajib pajak.

"Rekomendasi tim riksus ialah kepala desa bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujar Ari seperti dilansir panturapost.com.

Namun, sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diminta untuk mengembalikan uang tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menuturkan upaya persuasif terhadap kopak perlu dikedepankan guna mempermudah penagihan atas PBB yang belum disetor.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP 1 hingga SP 3 dijatuhkan dengan pendekatan persuasif, yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten brebes, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, penggelapan pajak, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak