Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

A+
A-
7
A+
A-
7
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Anang Hermansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Musisi asal Jember, Anang Hermansyah mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anang mengatakan setiap orang memiliki kewajiban untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak penting untuk mendukung pembangunan negara.

"Taat pajak menjadi sebuah kewajiban buat kita semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Anang menuturkan pajak memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, setiap belanja tersebut dilaksanakan untuk kebaikan Indonesia di masa depan.

Dia menyebut manfaat pajak yang dapat langsung dirasakan masyarakat antara lain berupa pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, lanjutnya, pajak juga digunakan untuk membangun sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.

"Harus, tidak bisa lagi kalian bermain dengan pajak karena pajak adalah buat Indonesia lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Kepatuhan pajak secara umum terbagi menjadi kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal mencakup pemenuhan terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Sementara itu, kepatuhan material mencakup pemenuhan terhadap ketentuan material perpajakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp banten, selebriti, selebritas, anang hermansyah, pajak, kepatuhan pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak