Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan bea masuk sebesar 35% atas barang-barang dari Kanada. Rencana tersebut tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Kanada Mark Carney.

Presiden AS Donald Trump mengatakan pengenaan bea masuk sebesar 35% dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan Kanada dalam mencegah masuknya narkotika bernama fentanyl ke AS serta retaliasi oleh pemerintah Kanada atas bea masuk yang diberlakukan sebelumnya.

"Alih-alih bekerja sama dengan AS, Kanada justru membalas dengan bea masuknya sendiri. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan bea masuk sebesar 35% atas produk Kanada," tulis Trump dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Tarif bea masuk 35% tersebut berlaku atas barang-barang yang tidak dikenai bea masuk sektoral. Adapun barang-barang yang dikenai bea masuk sektoral antara lain baja, alumunium, kendaraan bermotor, dan komponen kendaraan bermotor.

Baja dan alumunium dikenai bea masuk sektoral sebesar 50%, sedangkan kendaraan bermotor dan komponennya dikenai bea masuk sektoral sebesar 25%.

Perlu dicatat, hingga saat ini, masih belum ada kepastian apakah bea masuk 35% juga akan diterapkan atas barang-barang yang tercakup dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Saat ini, barang-barang yang tercakup USMCA terbebas dari pengenaan bea masuk.

Baca Juga: Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Lebih lanjut, Trump mendorong Kanada untuk melakukan upaya pencegahan masuknya fentanyl dari Kanada ke AS. Bila mampu mencegah masuknya fentanyl ke AS, Trump akan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif bea masuk yang diberlakukan atas barang Kanada.

"Jika Kanada bekerja sama dengan kami untuk menghentikan aliran fentanyl, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan AS dengan negara Anda," jelas Trump.

Sebagai informasi, Trump telah mengumumkan tarif bea masuk resiprokal yang diberlakukan atas barang impor dari setiap yurisdiksi melalui surat-suratnya. Berikut daftar negara yang dikenai bea masuk resiprokal beserta tarifnya:

Baca Juga: Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap
  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)
  15. Filipina (20%)
  16. Brunei Darussalam (25%)
  17. Moldova (25%)
  18. Aljazair (30%)
  19. Irak (30%)
  20. Libya (30%)
  21. Sri Lanka (30%)
  22. Brasil (50%)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk resiprokal, tarif bea masuk, bea masuk, presiden trump, kanada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel