Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan bea masuk sebesar 35% atas barang-barang dari Kanada. Rencana tersebut tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Kanada Mark Carney.
Presiden AS Donald Trump mengatakan pengenaan bea masuk sebesar 35% dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan Kanada dalam mencegah masuknya narkotika bernama fentanyl ke AS serta retaliasi oleh pemerintah Kanada atas bea masuk yang diberlakukan sebelumnya.
"Alih-alih bekerja sama dengan AS, Kanada justru membalas dengan bea masuknya sendiri. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan bea masuk sebesar 35% atas produk Kanada," tulis Trump dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Tarif bea masuk 35% tersebut berlaku atas barang-barang yang tidak dikenai bea masuk sektoral. Adapun barang-barang yang dikenai bea masuk sektoral antara lain baja, alumunium, kendaraan bermotor, dan komponen kendaraan bermotor.
Baja dan alumunium dikenai bea masuk sektoral sebesar 50%, sedangkan kendaraan bermotor dan komponennya dikenai bea masuk sektoral sebesar 25%.
Perlu dicatat, hingga saat ini, masih belum ada kepastian apakah bea masuk 35% juga akan diterapkan atas barang-barang yang tercakup dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Saat ini, barang-barang yang tercakup USMCA terbebas dari pengenaan bea masuk.
Lebih lanjut, Trump mendorong Kanada untuk melakukan upaya pencegahan masuknya fentanyl dari Kanada ke AS. Bila mampu mencegah masuknya fentanyl ke AS, Trump akan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif bea masuk yang diberlakukan atas barang Kanada.
"Jika Kanada bekerja sama dengan kami untuk menghentikan aliran fentanyl, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan AS dengan negara Anda," jelas Trump.
Sebagai informasi, Trump telah mengumumkan tarif bea masuk resiprokal yang diberlakukan atas barang impor dari setiap yurisdiksi melalui surat-suratnya. Berikut daftar negara yang dikenai bea masuk resiprokal beserta tarifnya:
- Jepang (25%)
- Korea Selatan (25%)
- Afrika Selatan (30%)
- Kazakhstan (25%)
- Laos (40%)
- Malaysia (25%)
- Myanmar (40%)
- Tunisia (25%)
- Bosnia dan Herzegovina (30%)
- Indonesia (32%)
- Bangladesh (35%)
- Serbia (35%)
- Kamboja (36%)
- Thailand (36%)
- Filipina (20%)
- Brunei Darussalam (25%)
- Moldova (25%)
- Aljazair (30%)
- Irak (30%)
- Libya (30%)
- Sri Lanka (30%)
- Brasil (50%)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.