Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara karena merupakan anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Selain itu, pemerintah menilai PT Jalin Pembayaran Nusantara memenuhi ketentuan dan mampu menyelenggarakan SPP-TDLN.

“Anak usaha badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang melaksanakan SPP-TDLN), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres 68/2025, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Apa Itu Fasilitas PPh berupa Penyusutan yang Dipercepat?

Pemerintah mengungkapkan ada 5 alasan yang membuat penyelenggaraan SPP-TDLN dimandatkan kepada anak usaha BUMN. Kelima alasan tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, yaitu:

  1. urgensi pembentukan SPP-TDLN yang perlu segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara;
  2. kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut;
  3. kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN guna peningkatan penerimaan negara;
  4. sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
  5. pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.

Melalui Perpres 68/2025, pemerintah juga menguraikan 4 pertimbangan yang menjadi dasar penunjukkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Pertama, PT Jalin Pembayaran Nusantara mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

Kedua, PT Jalin Pembayaran Nusantara mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiga, PT Jalin Pembayaran Nusantara memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Keempat, PT Jalin Pembayaran Nusantara dinilai memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

Sebagai penyelenggara SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan untuk menetapkan mitranya serta akan mendapat imbal jasa.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri. SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi. (dik)

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Fasilitas PPh berupa Penyusutan yang Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal