Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Ilustrasi mobil pikap. (foto: DJP)

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan masyarakat bahwa mobil pikap kini kembali dikenakan cukai.

Komisioner BIR Romeo Lumagui Jr mengatakan kebijakan pengecualian cukai terhadap produk otomotif berupa mobil pikap telah dicabut seiring dengan berlakunya UU Peningkatan Efisiensi Pasar Modal (Capital Market Efficiency Promotion Act/CMEPA). Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.

"Mobil pikap sudah dikecualikan dari daftar mobil yang dibebaskan dari pajak cukai mulai 1 Juli 2025," ujarnya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Sebelum CMEPA berlaku, pemerintah Filipina memberikan pembebasan cukai untuk beberapa jenis kendaraan. Beberapa di antaranya yakni mobil pikap serta kendaraan listrik berbasis baterai, tergantung pada harga jual bersih unit kendaraan tersebut.

Namun, ketentuan itu sudah diubah melalui CMEPA. Dalam beleid terbaru, pemerintah Filipina hanya memberikan pembebasan cukai untuk kendaraan listrik.

Lumagui menyebut para produsen, perakit, atau importir mobil telah diwajibkan untuk menginventarisasi semua merek dan model pikap yang diproduksi atau dijual.

Baca Juga: DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

"Ini untuk keperluan verifikasi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Lumagui menambahkan produsen, perakit, atau importir juga diminta menyampaikan informasi mengenai pabrik perakitan, fasilitas penyimpanan, gudang, serta tempat penimbunan barang. Sementara jenis pikap yang perlu didata mencakup pikap yang diimpor utuh (completely built up/CBU) maupun impor rakitan (completely knock down/CKD)

"Juga termasuk pikap yang sedang dalam perjalanan dan telah diajukan entri impornya ke Biro Kepabeanan dan Cukai, pada atau sebelum 30 Juni 2025," tutup Lumagui dilansir business.inquirer.net. (dik)

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, cukai, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal