Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Ilustrasi mobil pikap. (foto: DJP)
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan masyarakat bahwa mobil pikap kini kembali dikenakan cukai.
Komisioner BIR Romeo Lumagui Jr mengatakan kebijakan pengecualian cukai terhadap produk otomotif berupa mobil pikap telah dicabut seiring dengan berlakunya UU Peningkatan Efisiensi Pasar Modal (Capital Market Efficiency Promotion Act/CMEPA). Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
"Mobil pikap sudah dikecualikan dari daftar mobil yang dibebaskan dari pajak cukai mulai 1 Juli 2025," ujarnya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Sebelum CMEPA berlaku, pemerintah Filipina memberikan pembebasan cukai untuk beberapa jenis kendaraan. Beberapa di antaranya yakni mobil pikap serta kendaraan listrik berbasis baterai, tergantung pada harga jual bersih unit kendaraan tersebut.
Namun, ketentuan itu sudah diubah melalui CMEPA. Dalam beleid terbaru, pemerintah Filipina hanya memberikan pembebasan cukai untuk kendaraan listrik.
Lumagui menyebut para produsen, perakit, atau importir mobil telah diwajibkan untuk menginventarisasi semua merek dan model pikap yang diproduksi atau dijual.
"Ini untuk keperluan verifikasi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Lumagui menambahkan produsen, perakit, atau importir juga diminta menyampaikan informasi mengenai pabrik perakitan, fasilitas penyimpanan, gudang, serta tempat penimbunan barang. Sementara jenis pikap yang perlu didata mencakup pikap yang diimpor utuh (completely built up/CBU) maupun impor rakitan (completely knock down/CKD)
"Juga termasuk pikap yang sedang dalam perjalanan dan telah diajukan entri impornya ke Biro Kepabeanan dan Cukai, pada atau sebelum 30 Juni 2025," tutup Lumagui dilansir business.inquirer.net. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.