Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau resmi menyerahkan tersangka dan berkas perkara penyelundupan 28.000 kilogram mangga asal Malaysia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi mengatakan penyerahan tersangka merupakan langkah krusial. Hal ini dilakukan untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik kepada JPU agar mempercepat proses hukum.

"Dengan ini, tersangka Z kini resmi berada di bawah kewenangan JPU dan siap menghadapi persidangan atas kasus penyelundupan tersebut," jelas Anton, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Anton menjelaskan prosedur penyerahan tersangka diawali dengan pemberitahuan berkas dinyatakan lengkap (P21). Kemudian, tim penyidik Kanwil Bea Cukai Riau segera menyiapkan tersangka dan barang bukti.

Pada saat serah terima, ada tahap verifikasi identitas serta kondisi fisik dan kesehatan terhadap tersangka. Tidak hanya itu, verifikasi kelengkapan barang bukti juga dilakukan meskipun mangga selundupan telah dimusnahkan sebelumnya, yaitu pada 24 April 2025.

Anton menyebut proses serah terima tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah rerima. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Riau dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

"Sinergi yang begitu baik ini juga merupakan wujud komitmen penuh dari Kanwil Bea Cukai Riau sebagai institusi keuangan negara yang juga memiliki peran sebagai penegak hukum, khususnya pada hukum kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan membagi penyelundupan menjadi 2 golongan, yaitu: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.

Selain itu, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan telah menguraikan unsur-unsur tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan. Berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang: mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%
  1. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  2. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean;
  3. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  4. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  5. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan;
  6. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  7. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, kepabeanan, UU Kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun