Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di sejumlah wilayah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan monitoring HTP dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, terutama rokok. Kegiatan ini dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

"Kegiatan pemantauan ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Budi menjelaskan tujuan utama pemantauan peredaran rokok ialah mencegah praktik penjualan di bawah harga jual eceran yang ditetapkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.

Dia menyampaikan kegiatan pemantauan juga meliputi pendataan berbagai merek dan jenis rokok yang dijual di tingkat eceran. Pendataan diperlukan untuk memantau perkembangan harga transaksi pasar, serta memastikan kepatuhan produsen dan pedagang terhadap ketentuan cukai.

Selain pengawasan harga, petugas DJBC juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai risiko peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Regulasi Diperkuat, Setoran Cukai Vape di Negara Ini Melonjak 700%

"Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah pengawasan," kata Budi.

Pemantauan HTP antara lain dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso. (dik)

Baca Juga: Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, cukai hasil tembakau, CHT, harga transaksi pasar, monitoring HTP, DJBC, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Senin, 23 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah