Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di sejumlah wilayah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan monitoring HTP dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, terutama rokok. Kegiatan ini dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

"Kegiatan pemantauan ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Budi menjelaskan tujuan utama pemantauan peredaran rokok ialah mencegah praktik penjualan di bawah harga jual eceran yang ditetapkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.

Dia menyampaikan kegiatan pemantauan juga meliputi pendataan berbagai merek dan jenis rokok yang dijual di tingkat eceran. Pendataan diperlukan untuk memantau perkembangan harga transaksi pasar, serta memastikan kepatuhan produsen dan pedagang terhadap ketentuan cukai.

Selain pengawasan harga, petugas DJBC juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai risiko peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

"Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah pengawasan," kata Budi.

Pemantauan HTP antara lain dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso. (dik)

Baca Juga: Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, cukai hasil tembakau, CHT, harga transaksi pasar, monitoring HTP, DJBC, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online