Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap berkomitmen mengejar target penerimaan meskipun rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan pada tahun ini.

Pemerintah dalam APBN 2025 menargetkan penerimaan cukai MBDK senilai Rp3,8 triliun. Sejalan dengan batalnya pengenaan cukai MBDK pada tahun ini, DJBC akan berupaya mencari alternatif untuk menambal penerimaan tersebut.

"[Cukai MBDK] enggak [batal], tetapi ditunda. Dilaksanakannya tahun 2026," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Nirwala menjelaskan DJBC akan menambal penerimaan cukai MBDK dengan mengoptimalkan setoran dari jenis cukai lainnya. Dengan upaya tersebut, ia meyakini target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun pada 2025 yang dipatok senilai Rp244,2 triliun dapat tercapai.

Dia menyebut setoran bea keluar dapat menjadi salah satu andalan penerimaan pada tahun ini. Sebab, komoditas unggulan Indonesia, yakni crude palm oil (CPO) tengah mengalami peningkatan harga. Peningkatan harga CPO akan berefek positif terhadap tarif bea keluar.

"Tentunya nanti kita akan cari dari penerimaan yang lainnya, dari cukai sendiri, bea masuk, maupun dari bea keluar. Ini kebetulan juga bea keluar, juga harga CPO, naik terus," katanya.

Baca Juga: Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengumumkan bahwa cukai MBDK batal diterapkan pada 2025. Sayangnya, dia pun tidak membeberkan ancang-ancang waktu penerapan cukai MBDK ke depannya.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan," ungkapnya dalam Konpers APBN Kita beberapa waktu lalu. (dik)

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai minuman berpemanis, MBDK, objek cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25