Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap berkomitmen mengejar target penerimaan meskipun rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan pada tahun ini.
Pemerintah dalam APBN 2025 menargetkan penerimaan cukai MBDK senilai Rp3,8 triliun. Sejalan dengan batalnya pengenaan cukai MBDK pada tahun ini, DJBC akan berupaya mencari alternatif untuk menambal penerimaan tersebut.
"[Cukai MBDK] enggak [batal], tetapi ditunda. Dilaksanakannya tahun 2026," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Nirwala menjelaskan DJBC akan menambal penerimaan cukai MBDK dengan mengoptimalkan setoran dari jenis cukai lainnya. Dengan upaya tersebut, ia meyakini target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun pada 2025 yang dipatok senilai Rp244,2 triliun dapat tercapai.
Dia menyebut setoran bea keluar dapat menjadi salah satu andalan penerimaan pada tahun ini. Sebab, komoditas unggulan Indonesia, yakni crude palm oil (CPO) tengah mengalami peningkatan harga. Peningkatan harga CPO akan berefek positif terhadap tarif bea keluar.
"Tentunya nanti kita akan cari dari penerimaan yang lainnya, dari cukai sendiri, bea masuk, maupun dari bea keluar. Ini kebetulan juga bea keluar, juga harga CPO, naik terus," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengumumkan bahwa cukai MBDK batal diterapkan pada 2025. Sayangnya, dia pun tidak membeberkan ancang-ancang waktu penerapan cukai MBDK ke depannya.
"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan," ungkapnya dalam Konpers APBN Kita beberapa waktu lalu. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.