Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap berkomitmen mengejar target penerimaan meskipun rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan pada tahun ini.

Pemerintah dalam APBN 2025 menargetkan penerimaan cukai MBDK senilai Rp3,8 triliun. Sejalan dengan batalnya pengenaan cukai MBDK pada tahun ini, DJBC akan berupaya mencari alternatif untuk menambal penerimaan tersebut.

"[Cukai MBDK] enggak [batal], tetapi ditunda. Dilaksanakannya tahun 2026," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Nirwala menjelaskan DJBC akan menambal penerimaan cukai MBDK dengan mengoptimalkan setoran dari jenis cukai lainnya. Dengan upaya tersebut, ia meyakini target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun pada 2025 yang dipatok senilai Rp244,2 triliun dapat tercapai.

Dia menyebut setoran bea keluar dapat menjadi salah satu andalan penerimaan pada tahun ini. Sebab, komoditas unggulan Indonesia, yakni crude palm oil (CPO) tengah mengalami peningkatan harga. Peningkatan harga CPO akan berefek positif terhadap tarif bea keluar.

"Tentunya nanti kita akan cari dari penerimaan yang lainnya, dari cukai sendiri, bea masuk, maupun dari bea keluar. Ini kebetulan juga bea keluar, juga harga CPO, naik terus," katanya.

Baca Juga: Regulasi Diperkuat, Setoran Cukai Vape di Negara Ini Melonjak 700%

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengumumkan bahwa cukai MBDK batal diterapkan pada 2025. Sayangnya, dia pun tidak membeberkan ancang-ancang waktu penerapan cukai MBDK ke depannya.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan," ungkapnya dalam Konpers APBN Kita beberapa waktu lalu. (dik)

Baca Juga: Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai minuman berpemanis, MBDK, objek cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah