Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi sekaligus pengawasan intensif kepada jajaran perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di berbagai wilayah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

"Monitoring ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas program dan memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan," katanya, dikutip pada Jumat (27//6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Budi menjelaskan monitoring dan asistensi juga dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Sidoarjo dan Nunukan. Adapun Bea Cukai Sidoarjo melakukan pengawasan kepada perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Perusahaan penerima KITE Pembebasan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai dan/atau PPnBM atas impor barang yang digunakan untuk produksi barang ekspor.

"Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global," kata Budi.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Sementara di Nunukan, Kalimantan Utara, petugas DJBC menggelar asistensi teknis terkait dengan pendirian pusat logistik berikat (PLB). Selain itu, DJBC juga memberikan edukasi mengenai larangan dan pembatasan (lartas) dalam kegiatan impor dan ekspor.

Budi menilai para pengusaha perlu memahami tata cara pendirian PLB serta regulasi yang mengatur barang-barang yang terkena lartas. Dengan asistensi ini, DJBC berharap pelaku usaha di wilayah perbatasan bisa melakukan perdagangan dengan tertib.

"Kami terus berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan, terutama di wilayah strategis seperti perbatasan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, pusat logistik berikat, lartas, fasilitas kepabeanan, evaluasi, monitoring, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah