Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi sekaligus pengawasan intensif kepada jajaran perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di berbagai wilayah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
"Monitoring ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas program dan memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan," katanya, dikutip pada Jumat (27//6/2025).
Budi menjelaskan monitoring dan asistensi juga dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Sidoarjo dan Nunukan. Adapun Bea Cukai Sidoarjo melakukan pengawasan kepada perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.
Perusahaan penerima KITE Pembebasan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai dan/atau PPnBM atas impor barang yang digunakan untuk produksi barang ekspor.
"Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global," kata Budi.
Sementara di Nunukan, Kalimantan Utara, petugas DJBC menggelar asistensi teknis terkait dengan pendirian pusat logistik berikat (PLB). Selain itu, DJBC juga memberikan edukasi mengenai larangan dan pembatasan (lartas) dalam kegiatan impor dan ekspor.
Budi menilai para pengusaha perlu memahami tata cara pendirian PLB serta regulasi yang mengatur barang-barang yang terkena lartas. Dengan asistensi ini, DJBC berharap pelaku usaha di wilayah perbatasan bisa melakukan perdagangan dengan tertib.
"Kami terus berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan, terutama di wilayah strategis seperti perbatasan," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.