Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi sekaligus pengawasan intensif kepada jajaran perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di berbagai wilayah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

"Monitoring ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas program dan memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan," katanya, dikutip pada Jumat (27//6/2025).

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Budi menjelaskan monitoring dan asistensi juga dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Sidoarjo dan Nunukan. Adapun Bea Cukai Sidoarjo melakukan pengawasan kepada perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.

Perusahaan penerima KITE Pembebasan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai dan/atau PPnBM atas impor barang yang digunakan untuk produksi barang ekspor.

"Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global," kata Budi.

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Sementara di Nunukan, Kalimantan Utara, petugas DJBC menggelar asistensi teknis terkait dengan pendirian pusat logistik berikat (PLB). Selain itu, DJBC juga memberikan edukasi mengenai larangan dan pembatasan (lartas) dalam kegiatan impor dan ekspor.

Budi menilai para pengusaha perlu memahami tata cara pendirian PLB serta regulasi yang mengatur barang-barang yang terkena lartas. Dengan asistensi ini, DJBC berharap pelaku usaha di wilayah perbatasan bisa melakukan perdagangan dengan tertib.

"Kami terus berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan, terutama di wilayah strategis seperti perbatasan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, pusat logistik berikat, lartas, fasilitas kepabeanan, evaluasi, monitoring, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan