Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Aplikasi CEISA 4.0.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 4.0.

Terkadang, masih dijumpai kesalahan data pada PEB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam situasi ini, eksportir tidak perlu panik karena pembetulan PEB dapat dilakukan melalui CEISA 4.0.

"Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB melalui CEISA 4.0 jika terdapat kesalahan pada PEB yang sudah mendapat nomor pendaftaran," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Berdasarkan PER-9/BC/2023, pembetulan data PEB dapat dilayani paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran PEB. Namun, layanan pembetulan data PEB paling lama 30 hari ini dikecualikan untuk 10 hal.

Pertama, nomor peti kemas, yang pembetulannya dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat ekspor.

Kedua, jumlah barang dan jenis barang, yang pembetulannya dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean tempat muat ekspor.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Ketiga, jumlah barang dan jenis barang, yang pembetulannya dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat di luar kawasan pabean.

Keempat, jumlah barang dan jenis barang atas barang ekspor yang terangkut sebagian (short-shipment), yang pembetulannya dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.

Kelima, penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang keseluruhan tidak terangkut, yang pembetulannya dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang menuju luar daerah pabean atau tanggal perkiraan ekspor semula dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Keenam, jumlah barang dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat ke luar daerah pabean, yang pembetulannya dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara.

Ketujuh, jumlah barang dan jenis barang atas ekspor barang curah termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak, yang pembetulannya dapat dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean.

Kedelapan, nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas peti kemas atau kemasan barang, yang pembetulannya dapat dilakukan paling lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Kesembilan, penghitungan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

Kesepuluh, ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, yang pembetulannya dapat dilakukan sebelum penyampaian PEB berikutnya.

Apabila tidak termasuk dalam 10 kondisi tersebut, pembetulan data PEB dapat dilakukan melalui CEISA 4.0 dengan melakukan beberapa langkah. Untuk langkah awal, login portal CEISA 4.0, kemudian pada menu pilih Single Core System dan pilih "Dokumen Pabean".

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Setelahnya akan muncul daftar dokumen yang pernah diajukan. Carilah dokumen PEB yang akan diajukan pembetulan, lalu klik tombol "Aksi" dan pilih "Ubah Data".

Eksportir akan diarahkan ke halaman pembetulan, dengan tampilan yang mirip seperti saat perekaman dokumen awal. Cari kolom data yang hendak diperbaiki, isi data dengan benar, lalu klik "Kirim" setelah selesai.

Apabila pembetulan PEB ini adalah yang pertama, keputusan akan langsung otomatis diberikan oleh sistem CEISA 4.0. Namun jika ini adalah pembetulan PEB kedua atau lebih, keputusan diberikan setelah diperiksa oleh kepala kantor atau pejabat Bea Cukai melalui CEISA 4.0.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Lantas, bagaimana jika pembetulan PEB dilakukan melewati batas waktu? Tenang, pembetulan PEB tetap dapat diajukan melalui portal CEISA 4.0, tetapi memerlukan penelitian dan persetujuan dari kepala kantor atau pejabat Bea Cukai yang didelegasikan. Untuk proses penelitian ini, eksportir dapat berkoordinasi dengan kantor pelayanan tempat dokumen diajukan.

"Eksportir yang mengajukan permohonan pembetulan melewati jangka waktu tidak dilayani ekspornya sampai dengan diberikan keputusan atas permohonan pembetulan," tulis DJBC. (dik)

Baca Juga: Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, pemberitahuan ekspor barang, PER-9/BC/2023, CEISA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025