Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi. Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bawah kepemimpinan dirjen yang baru segera menyelesaikan masalah maraknya importasi ilegal, khususnya tekstil.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan kinerja industri dalam negeri berpotensi terus menurun apabila persoalan impor ilegal tidak lekas ditangani.

"Memang harus dari militer, mengingat mafia impor ini sudah terlalu kuat dan terus merajalela. Kami mendukung beliau dan siap membantu," ujarnya, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Redma berpandangan penunjukan pejabat berlatar belakang militer seperti Djaka Budhi Utama sebagai dirjen bea dan cukai semestinya dapat lebih gencar memberantas barang impor ilegal.

Di samping penanganan impor ilegal, ia juga mendorong pemerintah agar mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. Ketergantungan impor tersebut termasuk untuk barang konsumsi serta barang setengah jadi yang digunakan sebagai bahan baku.

"Sebaliknya, kalau hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun. Jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri" kata Ketum APSyFI.

Baca Juga: Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Selain itu, Redma turut menyoroti masih banyaknya praktik kecurangan terkait kuota impor tekstil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk berlaku adil kepada pelaku usaha pengguna kuota impor, serta tidak memberikan kuota kepada pihak tertentu untuk dikuasai.

"APSyFI menengarai adanya penolakan beberapa K/L terhadap rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filament POY-DTY asal China adalah karena pengaruh kuat dari jejaring mafia impor kuota tekstil ini," imbuh Redma. (dik)

Baca Juga: DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor ilegal, penegakan hukum, peraturan kepabeanan, industri tekstil, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Senin, 23 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah