Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Ilustrasi. Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bawah kepemimpinan dirjen yang baru segera menyelesaikan masalah maraknya importasi ilegal, khususnya tekstil.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan kinerja industri dalam negeri berpotensi terus menurun apabila persoalan impor ilegal tidak lekas ditangani.

"Memang harus dari militer, mengingat mafia impor ini sudah terlalu kuat dan terus merajalela. Kami mendukung beliau dan siap membantu," ujarnya, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Perkuat Integrasi, DJBC se-Asean Susun Program Kerja 2026-2030

Redma berpandangan penunjukkan pejabat berlatar belakang militer seperti Djaka Budhi Utama sebagai dirjen bea dan cukai semestinya dapat lebih gencar memberantas barang impor ilegal.

Di samping penanganan impor ilegal, ia juga mendorong pemerintah agar mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. Ketergantungan impor tersebut termasuk untuk barang konsumsi serta barang setengah jadi yang digunakan sebagai bahan baku.

"Sebaliknya, kalau hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun. Jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri" kata Ketum APSyFI.

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Selain itu, Redma turut menyoroti masih banyaknya praktik kecurangan terkait kuota impor tekstil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk berlaku adil kepada pelaku usaha pengguna kuota impor, serta tidak memberikan kuota kepada pihak tertentu untuk dikuasai.

"APSyFI menengarai adanya penolakan beberapa K/L terhadap rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filament POY-DTY asal China adalah karena pengaruh kuat dari jejaring mafia impor kuota tekstil ini," imbuh Redma. (dik)

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor ilegal, penegakan hukum, peraturan kepabeanan, industri tekstil, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan