Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pada tahun fiskal 2026, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menggodok kebijakan pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan yang mengandung natrium (P2OB).

Rencana itu dimuat dalam bahan paparan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat Raker dengan Komisi XI DPR. Perumusan kebijakan cukai pangan olahan ini menjadi salah satu upaya DJBC untuk mengelola penerimaan negara pada 2026.

"Program pengelolaan penerimaan negara, dengan perumusan kebijakan administratif ... kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium," tulis bahan paparan DJBC, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Djaka menjelaskan rencana kerja DJBC pada tahun fiskal 2026 dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, DJBC akan melaksanakan 3 program utama.

Salah satunya ialah program pengelolaan penerimaan negara. Untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2026, DJBC berencana merumuskan 4 kebijakan administratif.

Pertama, perumusan kebijakan bea keluar komoditas mineral. Kedua, kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium. Ketiga, kebijakan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Keempat, merumuskan kebijakan tarif cukai melalui harga pokok produksi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

"Rencana kerja mencakup pelaksanaan 3 program Menteri Keuangan yang dipandu oleh DJBC, yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara dan program dukungan manajemen," tutur Djaka.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menegaskan DJBC ditargetkan untuk menghasilkan output perumusan kebijakan administratif pada 2026. Salah satunya ialah menyusun kebijakan ekstensifikasi cukai untuk produk pangan olahan yang mengandung natrium.

"Mengenai output perumusan kebijakan segi administrasi [tahun anggaran 2026] ... merekomendasi ekspansi barang kena cukai," ujarnya dalam Raker dengan Komisi XI, Senin (14/7/2025). (rig)

Baca Juga: Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, dirjen bea cukai djaka, cukai, produk olahan makanan, natrium, garam, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT